Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan 16 tersangka dalam kasus tindak pidana sengketa tanah Labuan Bajo.
16 tersangka tersebut berinisial ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias Unyil, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS, dan MN. Diketahui, tersangka atas inisial ACD adalah Bupati Manggarai Barat.
"Iya benar (menetapkan 16 tersangka)," kata Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (14/1).
Hakim menyatakan, hingga saat ini hanya ada 13 tersangka yang dilakukan penahanan. Bupati Manggarai Barat ACD sendiri belum dilakukan penahanan karena belum mendapat izin.
Sementara itu, satu tersangka berinisial CS merupakan warga negara asing. Kemudian, satu tersangka berinisial ST ditetapkan saat diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung hari ini.
"13 dilakukan penahanan di Kupang. Tiga orang belum, ACD masih belum mendapat izin, VS masih positif Covid-19, dan A alias Unyil masih DPO," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam perkara tersebut penyidik menemukan dugaan korupsi senilai Rp3 triliun atas penjualan tanah milik pemerintah di Labuan Bajo seluas 30 hektare. Dari kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan memeriksa sejumlah saksi.