Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah beberapa pihak terkait kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ragon, Cipayung, Jakarta Timur 2019 ke luar negeri. Akan tetapi, Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, tak merincikan siapa saja yang dicekal.
Larangan bepergian ke luar negeri sudah disampaikan lembaga antisuap kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," ujarnya, Rabu (24/3).
Ali menjelaskan, pencekalan tersebut dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan. Tujuannya, supaya mereka yang dicegah ke luar negeri apabila dibutuhkan untuk pemeriksaan berada di Indonesia.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan, sampai kini KPK belum dapat membeberkan detail kasus dan mengumumkan para tersangka. Penyidikan mengumpulkan alat bukti masih terus dilakukan.
"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," ucapnya.
Dalam kasus ini, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, diduga ikut terseret. Gubernur Jakarta Anies Baswedan, telah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya.
Yoory didepak sementara dari posisinya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.