close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Foto Antara/Aditya Pradana Putra
icon caption
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Foto Antara/Aditya Pradana Putra
Nasional
Kamis, 22 Juli 2021 08:45

Kasus tanah DKI, KPK dalami komunikasi perlancar penawaran

Empat orang dan satu korporasi ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan lahan Perumda Sarana Jaya untuk pembangunan Rusunawa Dp Rp0.
swipe

Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, 2019, pada Rabu (21/7). Keterangannya diperlukan untuk tersangka Yoory C. Pinontoan dan kawan-kawan.

Yoory merupakan bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Dalam kasus ini, Anja juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Mendalami melalui keterangan saksi tersebut antara lain mengenai dugaan adanya pembahasan dan komunikasi saksi dengan tersangka TA (Tommy Adrian) untuk memperlancar penawaran tanah yang berlokasi di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Kota Jakarta Timur, dengan Perumda Sarana Jaya," kata Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (22/7).

Tommy merupakan Direktur PT Adonara Propertindo. Sementara dalam perkara ini, lembaga antirasuah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan PT Adonara Propertindo untuk tersangka korporasi.

Terkait pengadaan tanah di Munjul, lembaga antisuap menerka dilakukan secara melawan hukum. Pertama, tanpa kajian kelayakan objek. Kedua, tak dilakukannya kajian penilaian (appraisal) dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan.

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga dilakukan tak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara tanggal mundur (back date). Terakhir, diterka ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi.

Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. Para tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan