close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto ilustrasi. Gedung Sarana Jaya
icon caption
Foto ilustrasi. Gedung Sarana Jaya
Nasional
Jumat, 04 Juni 2021 13:22

Kasus tanah DKI, KPK dalami proses awal pengadaan

Para saksi didalami pengetahuannya terkait perencanaan awal hingga proses dilaksanakan pengadaan tanah.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perencanaan awal pengadaan tanah Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Hal itu dilakukan untuk mengusut dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.

Dalam penyelisikan tersebut penyidik KPK memeriksa dua saksi untuk tersangka eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, dan kawan-kawan, Kamis (3/6). Mereka adalah Plh. BP BUMD periode 2019 Riyadi dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perencanaan awal hingga proses dilaksanakannya pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (4/6).

Dalam kasus ini lembaga antirasuah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Mereka adalah Yoory; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian. Sementara korporasi yang ditetapkan tersangka adalah PT Adonara Propertindo.

Saat pemeriksaan kemarin, penyidik turut meminta keterangan swasta/pegawai PT Adonara Propertindo, Darzenalia Azli, sebagai saksi. Dia dikonfirmasi terkait berbagai dokumen yang berkelindan dengan perkara.

"Lusiana Herawati (Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta- Kabid Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta 2019), tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.

Terkait pengadaan tanah di Munjul, diduga dilakukan secara melawan hukum. Pertama, tidak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah. Kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait.

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga dilakukan tak sesuai standar operasional prosedur, serta adanya dokumen yang disusun secara back date. Keempat, diterka ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PD Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan