close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK
icon caption
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK
Nasional
Kamis, 05 Agustus 2021 13:40

Kasus tanah Munjul, KPK garap mantan Plt Sekdaprov DKI

"Sri Haryati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudy Hartono Iskandar dan kawan-kawan," kata Ali.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI Jakarta, Sri Haryati, Kamis (5/8).

Sri Haryati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar.

"Sri Haryati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudy Hartono Iskandar dan kawan-kawan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8).

Tidak hanya, Sri Haryati, tim penyidik KPK juga memeriksa Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Giffari, dan General Manager KSO Nuansa Cilangkap yang juga Junior Manager sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019-Juni 2020 Maulina.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Kasus ini bermula pada 4 Maret 2019. Saat itu, Anja bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada Perumda Sarana Jaya. Padahal, saat itu, tanah tersebut sepenuhnya masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan