Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015-2018. Tindak pidana korupsinya dilakukan oleh PT Jakarta Insfrastruktur Propertindo selaku anak perusahaan Jakpro pada tahun 2015-2018.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyoo Wibowo mengatakan, penyerahan tersangka dilakukan atas nama Ario Pramadhi dan Christman Desanto. Penyerahan dilakukan langsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hari ini, Jumat (16/12).
"Pada hari Jumat, tanggal 16 Desember 2022 terhadap kedua tersangka beserta barang bukti akan dillakukan penyerahan (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," katanya dalam keterangan, Jumat (16/12).
Cahyono menyebut, pendalaman akan terus dilakukan meski sudah masuk tahap II. Penyidik ingin supaya setiap orang yang bertanggung jawab dapat dimintai kewajibannya di hadapan hukum.
"Penyidik akan mendalami pihak-pihak lainnya, yang dapat dimintai pertanggungjawaban baik melalui penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi maupun TPPU," ujarnya.
Awal pekan ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang. Jumlah yang ditaksir sebanyak Rp5 miliar.
"Terhadap hasil kejahatan, baik pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang atau jasa GPON, penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU sebesar Rp.5.871.302.000," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (12/12).
Dalam kasus ini, Bareskrim juga telah menahan dua tersangka yaitu Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP) Ario Pramadhi dan Mantan Vice President Finance PT JIP, Christman Desanto.
Penahanan Christman dilakukan sejak Senin (28/11), sedangkan Ario ditahan mulai Kamis (9/12).
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Menurut Ramadhan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada pihak terkait.
"Saat ini penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana baik melalui tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang," ucap dia.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.