close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menggunakan modus robot trading Net89. Foto: humas.polri.go.id
icon caption
Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menggunakan modus robot trading Net89. Foto: humas.polri.go.id
Nasional
Rabu, 16 Agustus 2023 20:29

Kasus trading Net89, Polri jerat 13 tersangka

Dari jumlah tersebut, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu dari mereka yang merupakan tersangka juga telah meninggal.
swipe

Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menggunakan modus robot trading Net89. Dari jumlah tersebut, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Satu dari mereka yang merupakan tersangka juga telah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

“Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 13 tersangka,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangan resminya pada Rabu (16/8).

Brigjen Whisnu menyebutkan, dua tersangka utama/owner Net89 PT. SMI yang masuk dalam daftar pencarian orang memiliki inisial AA dan LSH dan sudah menjadi subjek Interpol red notice, sementara yang meninggal dunia memiliki inisial HS.

Para tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah AA, LSH, DI, AW, FI, ESH, RZ, DV, HS. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, terdapat sepuluh laporan polisi dan korban yang teridentifikasi mencapai 2.388 anggota aplikasi Net89. Berdasarkan laporan tersebut, kerugian akibat penipuan ini ditaksir mencapai Rp402.527.617.240 miliar.

Namun, Whisnu juga menyampaikan,  berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian riil yang diderita korban sebesar Rp326 miliar.

“Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban anggota yang riil, kerugian mencapai Rp326.679.954.135,” jelasnya.

Dalam upaya penanganan kasus ini, tim penyidik telah berhasil menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp1.431.983.850.915.

“Penyidik dengan PPATK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya,” pungkasnya.

Terhadap para tersangka dilakukan pemberkasan secara splitzing (terpisah) dengan berkas perkara DI, AW, FI yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan pada 15 Agustus 2023 telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Lalu, akan dilakukan tahap dua ke kejaksaan. Berkas perkara ESH, RZ, DV sedang dalam tahap pemenuhan P-19 JPU Kejaksaan Agung.

Selain itu keberadaan dua tersangka utama yaitu AA dan LSH terinformasi keberadaannya di Kamboja. Untuk mengetahui keberadaan dan pemulangan guna dilakukan tindakan kepolisian, penyidik secara intensif telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kemenkumham, dan Kemenlu. Sedangkan berita terupdate terkait dengan perolehan kewarganegaraan kedua tersangka menjadi Warga Negara Kamboja sedang dilakukan koordinasi dan konfirmasi oleh stakeholder terkait.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan