close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Para pengendara kendaraan bermotor melintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Para pengendara kendaraan bermotor melintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Rabu, 06 Oktober 2021 19:46

Kasus unlawfull killing, sidang perdana digelar pada 18 Oktober

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
swipe

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana kasus unlawfull killing terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua tersangka yang akan disidangkan adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Keduanya hingga saat ini masih berstatus anggota aktif Polri.

“Jadwal sidang pertama pada Senin (18/10) pukul 10.30 WIB,” kata Humas PN Jaksel Suharno saat dikonfirmasi, Rabu (6/10).

Disebutkannya, berkas dakwaan atas nama tersangka Yusmin diterima dengan nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n. Terdakwa M. Yusmin Ohorella. Sedangkan tersangka Fikri, dakwaan diterima dengan nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. 

“Ketua Majelis M. Arif Nuryanta,” ucapnya.

Sebagai informasi, dakwaan kedua tersangka itu baru dilimpahkan kemarin (5/10). Pelimpahan dilakukan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan