close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Artis Rebecca Klopper (RK). Foto tangkapan layar Instagram.
icon caption
Artis Rebecca Klopper (RK). Foto tangkapan layar Instagram.
Nasional
Kamis, 08 Juni 2023 15:15

Kasus video viral '47 detik', polisi panggil Rebecca Klopper

Penyidik masih mempelajari laporan Rebecca Klopper.
swipe

Bareskrim Polri akan melayangkan panggilan kepada artis Rebecca Klopper (RK) terkait laporan yang dibuatnya. RK melaporkan salah satu akun media sosial di Twitter yang menyebarkan konten video asusila dengan pemeran diduga mirip dirinya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 22 Mei 2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini penyidik masih mempelajari laporan tersebut.

“Laporan Polisi (LP) RAPK alias RK sudah diterima. LP tersebut masih dipelajari oleh penyidik dan selanjutnya penyidik akan meminta keterangan pelapor dan korban,” kata Ramadhan, Kamis (8/6).

Namun, Ramadhan mengaku belum mengetahui kapan penyidik akan menjadwalkan panggilan klarifikasi sebagai pelapor dan korban kepada RK. Adapun laporan RK teregistrasi dengan laporan polisi nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri tanggal 22 Mei 2023.

Berdasarkan LP tersebut RK melalui kuasa hukumya melaporkan pemilik akun Twitter Dedekgemes @dedekkugem sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” ujar Ramadhan.

Untuk diketahui, video syur yang menampilkan seorang perempuan mirip artis RK itu beredar di media sosial sejak Senin (22/5). Nama RK juga sempat trending di platform berlogo burung biru itu.

Sebelumnya, artis RK dan akun media sosial penyebar video syur juga diadukan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia atas dugaan tindak pidana pornografi ke Bareskrim Polri pada 23 Mei 2023. Aduan tersebut teregister dengan nomor 003/EX-ALMI/V/2003.

img
Satriani Ari Wulan
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan