close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra
icon caption
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra
Nasional
Kamis, 13 Februari 2020 11:16

Usut kasus Wahyu Setiawan, KPK periksa Kepala Sekretariat DPP PDIP

Kepala Sekretariat DPP PDIP Adhi Dharmo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan.
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK memanggil Kepala Sekretariat DPP PDIP Adhi Dharmo, untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI dari PDIP melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/2).

KPK tengah gencar memanggil sejumlah kader dan pengurus PDIP dalam mengusut perkara ini. Pada Selasa (11/2), pemeriksaan dilakukan terhadap eks Kepala Sekretariat PDIP Irwansyah. Keesokan harinya, giliran advokat PDIP Donny Tri Istiqomah yang diperiksa.

Keduanya diperiksa untuk mendalami proses administrasi pencalonan eks caleg PDIP Harun Masiku, sebagai anggota DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Wahyu Setiawan diduga meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun, sebagai biaya agar KPU menetapkan dirinya menjadi anggota DPR RI. Harun mengincar posisi tersebut untuk menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik menjadi anggota dewan. Dalam memuluskan tujuannya, Harun dibantu oleh mantan caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP yang disebut KPK sebagai pihak swasta bernama Saeful Bahri.

Sebagai pihak penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan