Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana harian (Plh.) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi. Ricky bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City 2022-2023.
Kasus suap Bandung Smart City tersebut menjerat Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Ricky diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Ricky Gustiadi selaku Plh. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung," kata Ali melalui keterangannya, Jumat (19/5).
Ali belum menguraikan lebih lanjut tentang keterangan yang didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, keterangan Ricky diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan suap Bandung Smart City.
Dalam kasus ini, Yana Mulyana ditetapkan tersangka bersama Kepala dan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal, sebagai penerima suap. Adapun Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi; dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro; ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Perkara berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Bandung, Jawa Barat, pada 14 April 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 10 orang yang terjaring OTT, KPK menetapkan 6 tersangka.
PT SMA dan PT CIFO disebut menjadi pelaksana proyek pengadaan CCTV dan jasa internet Program Bandung Smart City. Dalam transaksi suap yang berlangsung, para tersangka diduga menggunakan sejumlah kode.
Kode "everybody happy" digunakan saat Yana dan Dadang menerima suap dari Sony melalui Khairul. Sementara itu, istilah "nganter musang king" dipakai kala Yana menerima suap dari Andreas dan Sony.
Selain menerima suap Rp942,6 juta, diduga ada aliran uang lainnya yang telah diterima Yana. Dugaan ini mengacu hasil pemeriksaan penyidik terhadap sejumlah pihak.
Terkini, KPK mengajukan upaya cegah ke luar negeri terhadap Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. Larangan tersebut berlaku selama 6 bulan pertama sejak Mei 2023.
"Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada satu pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (16/5).
Masa pencegahan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. Ema diharapkan bersikap kooperatif kepada penyidik untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini," tutur Ali.