close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan. Dokumentasi DPR
icon caption
Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan. Dokumentasi DPR
Nasional
Sabtu, 05 Februari 2022 20:28

Kata ahli pidana soal kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan

Perkataan Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda saat rapat dengan Jaksa Agung dilindungi hak imunitas anggota dewan.
swipe

Ahli pidana Effendi Saragih mengatakan, pernyataan Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, tentang penggunaan bahasa Sunda di dalam rapat resmi tidak masuk dalam ranah pidana. Pasalnya, itu sesuai hak imunitas anggota dewan.

"Ini diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/2).

Sementara itu, ahli pidana Chairul Huda berpendapat, perkataan Arteria saat rapat dengan Jaksa Agung tersebut juga tak terdapat kata-kata yang mengarah pada ujaran kebencian.

"Pembuktian materiel, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut, yaitu walaupun ada kedekatan emosional, tidak perlu menggunakan bahasa daerah pada saat rapat," tuturnya.

Adapun Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, melihat, perkara ini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi. Dia pun meminta Polri hati-hati dalam menanganinya.

Bagi pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan. Alasannya, pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan/tertulis di dalam maupun di luar rapat DPR, berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas legislatif.

"Hak imunitas bukan sekadar norma yang ada dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami, sangat mutlak," tegasnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan