Dewan Pengawas (Dewas) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) segera memutuskan kejelasan status perkara dugaan korupsi Formula E Jakarta. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, setiap kasus yang ditangani lembaga antikorupsi itu akan dituntaskan.
"Setiap perkara itu harus kita selesaikan. Tidak terbatas kepada satu perkara atau perkara lain, dan itu harus kita selesaikan,"kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (21/2).
Disampaikan Firli, penanganan perkara yang dilakukan KPK merujuk pada pedoman dan aturan yang mengikat. Sehingga, tim KPK harus bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam mengusut perkara korupsi.
"Pedomannya adalah kecukupan alat bukti, bukti permulaan cukup, memenuhi Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022, ya kami naikkan penyidikan," tutur dia.
Firli menyebut, pihaknya dapat menaikkan status sebuah perkara apabila kasus yang ditangani memenuhi unsur tersebut. Begitu pula sebaliknya, penanganan perkara akan dihentikan apabila tidak memenuhi ketentuan.
"Kalau tidak cukup bukti, ya kami hentikan. Dan ini tidak terbatas pada satu perkara, itu mekanisme kerja KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Dewas merekomendasikan agar pimpinan KPK segera memberi kepastian perihal status perkara Formula E. Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean menyatakan rekomendasi ini disampaikan agar penanganan kasus tidak berlarut-larut.
Hal ini, kata Tumpak, juga telah disepakati bersama pimpinan KPK dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) triwulan IV-2022 pada 17 Januari 2023.
"Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK," kata Tumpak dalam keterangannya, Kamis (16/2).
Tumpak mengatakan, status kasus Formula E dapat segera dinaikkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dan sebaliknya. Kejelasan penetapan status ini mengacu kewenangan penyelidik sesuai Pasal 1 angka (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo Pasal 44 UU KPK.
"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi, harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya," tutur Tumpak.
Di sisi lain, Tumpak mengonfirmasikan adanya laporan pengaduan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dan Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro. Aduan disampaikan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan diterima pada 13 Januari 2023.
Tumpak mengatakan, isi laporan tersebut terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh kedua petinggi KPK tersebut dalam penanganan kasus Formula E. Terkait ini, Dewas memandang perbedaan pendapat dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara merupakan hal wajar terjadi.
"Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya," ujarnya.