Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini belum menerima usulan nama calon penjabat (pj) gubernur DKI Jakarta. Pj Gubernur DKI nantinya akan mengisi sementara posisi yang ditinggalkan Anies Baswedan, yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.
"Belum sampai ke saya, mungkin baru sampai ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Mungkin," kata Jokowi dalam keterangannya, Selasa (20/9).
Lebih jauh, Jokowi menerangkan, banyak kriteria yang diterapkannya dalam mempertimbangkan calon pj gubernur DKI. Namun, mantan Gubernur DKI itu enggan memerinci lebih lanjut.
"Saya kira, kriterianya banyak sekali. Nanti saja kalau sudah, nanti kita putuskan," ujarnya.
Melalui rapat paripurna pada 13 September, DPRD DKI mengumumkan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi.
Dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pada hari yang sama, DPRD DKI juga menetapkan 3 calon pj gubernur. Mereka adalah Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi; Sekretaris Daerah DKI, Marullah Matali, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Polpum Kemendagri), Bahtiar.
Sehari berselang, 14 September, DPRD DKI lantas menyerahkan 3 nama usulan calon pj gubernur pada Kemendagri.