close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapal LNG Aquarius/Foto gts-internasional.com.
icon caption
Kapal LNG Aquarius/Foto gts-internasional.com.
Nasional
Kamis, 11 Februari 2021 20:15

Kata Kejagung soal harga kapal LNG Aquarius milik tersangka ASABRI

Kapal LNG Aquarius kondisinya sudah tua dan harganya turun.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penyitaan kapal tanker LNG Aquarius milik tersangka kasus ASABRI, meski terbilang fantastis, belum dapat menutupi kerugian negara senilai Rp23 triliun.

Apalagi, lanjutnya, kapal terbesar di Indonesia itu terbilang tua dan harganya turun dari harga belinya. Kendati demikian, penyidik Kejagung masih melakukan penghitungan atas hasil sitaan itu.

"Tidak juga (harganya fantastis), umurnya sudah tua, mau diapain?," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono kepada Alinea, Kamis (11/2).

Kejagung, lanjutnya, juga melakukan permohonan suspend sejumlah transaksi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI tersebut. Namun, tidak disebutkan transaksi apa saja yang masuk daftar pengajuan suspend.

"Ada yang perlu (disuspend), ada yang tidak," kata Ali.

Sejauh ini penyidik sudah menyita total 227 hektare tanah milik tersangka Benny Tjokro Saputro. Sedangkan milik Heru Hidayat selain Ferrari, penyidik sudah menyita 20 kapal laut.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ini telah ditetapkan delapan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan