close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Twitter/Nasdem.
icon caption
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Twitter/Nasdem.
Nasional
Rabu, 31 Mei 2023 20:27

Kata Kejagung soal Surya Paloh kunjungi Johnny G Plate di rutan

Kunjungan Surya Paloh adalah hak dirinya maupun Johnny. Kejaksaan Agung berusaha memenuhi hak tersebut.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh, telah menjenguk Johnny G Plate. Kunjungan dilakukan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

"Iya tadi ada (kunjungan Surya Paloh)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Kuntadi, kepada Alinea.id, Rabu (31/5).

Kunjungan Surya Paloh adalah hak Surya Paloh maupun Johnny G Plate. Kejaksaan Agung berusaha memenuhi hak tersebut.

"Itu kan hak dia. Kita penuhi semua hak-hak dia," ujarnya.

Ia mengaku, tidak takut bila ada intervensi, bahkan dirinya tidak merasa kunjungan Surya Paloh sebagai bentuk intervensi tersebut. Menurutnya, Surya Paloh hanya pihak dari Johnny yang merupakan tahanan dalam kunjungan semata.

"Saya kan sudah tahu. Saya sudah tahu, itu kan kunjungan. Ya sudah itu urusan dia sebagai tahanan," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI 2020-2022. Penetapan dilakukan setelah Johnny diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, Rabu (17/5).

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menjadikan politikus Nasdem itu sebagai tersangka. Hal itu diketahui dari pemeriksaan terhadap Johnny pada saat itu.

"Penyidik meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5).

Kuntadi menyebut, kini Johnny langsung menjalani penahanan selama 20 hari. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.

Tidak hanya itu, penggeledahan dilakukan terhadap Kantor Kementerian Kominfo. Bahkan, rumah dinas Johnny sebagai Menkominfo juga digeledah.

Johnny dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Perannya, sebagai menteri dan pengguna anggaran, Johnny diduga terlibat dalam tindak pidana ini.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan