Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan pengusaha Dadan Tri Yudianto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (24/5). Namun, keduanya belum ditahan meski menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penahanan merupakan wewenang penyidik untuk memastikan penanganan kasus berjalan efektif dan efisien.
"Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan dilakukan secara hati-hati dan saksama dengan alasan yang memenuhi azas necessity dan proporsional," kata Ghufron saat dihubungi wartawan, Rabu (24/5).
Ghufron menuturkan, tidak semua kasus yang ditangani perlu dilakukan penahanan. Ada sejumlah kondisi yang jadi pertimbangan penyidik sebelum menahan tersangka.
Pertimbangan tersebut antara lain tersangka dikhawatirkan melarikan diri dari proses hukum, menghilangkan alat bukti, atau akan mengulangi perbuatannya kembali. Namun, ujar Ghufron, penahanan tersangka tidak perlu dilakukan jika tidak ditemukan tiga kondisi tersebut.
"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak memerlukan penahanan," ujar Ghufron.
Selain itu, penahanan juga dapat dilakukan ketika suatu perkara sudah akan disidangkan. Tujuannya, untuk memudahkan pemeriksaan.
Adapun terkait Hasbi Hasan dan Dadan Tri, Ghufron menyebut keduanya belum ditahan lantaran dinilai belum terindikasi untuk melarikan diri dari proses hukum yang berjalan.
"Yang bersangkutan hadir memenuhi (panggilan pemeriksaan), artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," tuturnya.
Diketahui, Hasbi Hasan dan Dadan Tri diperiksa penyidik selama kurang lebih tujuh jam di KPK. Pemeriksaan terkait dugaan suap penanganan perkara di MA.
Hasbi Hasan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00. Sekretaris MA itu irit bicara saat ditanya perihal pemeriksaannya.
"Saya sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum. Terkait dengan pertanyaan penyidik ya silakan saja, saya nggak mungkin memberikan statement apapun," kata Hasbi.
Serupa dengan Hasbi, Dadan Tri juga enggan berkomentar banyak. Ia yang rampung diperiksa penyidik tak lama setelah Hasbi, tak merespons pertanyaan awak media usai pemeriksaan. "Nanti tanyakan sama penyidik ya," ujar Dadan singkat.
Diketahui, KPK menetapkan satu pejabat MA dan pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dengan demikian, total 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pejabat MA yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan. Sementara, satu tersangka lainnya adalah pengusaha Dadan Tri Yudianto.
Meski demikian, KPK belum dapat membeberkan secara perinci terkait dugaan peran keduanya dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Penyidik masih berfokus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud.