Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menjadi salah satu kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian (Kementan).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, Febri Diansyah bisa terbebas dari kasus yang menjerat kliennya jika imbal jasa yang diterimanya wajar. Pun tidak mengetahui sumber uang yang diterimanya.
"Advokatnya tahu uangnya dari [hasil] korupsi [dari mana]? Dan apakah biayanya wajar? Sepanjang nilainya wajar, ya, tidak ada persoalan," ucapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (13/10).
Diketahui, Febri pernah bekerja di KPK sekitar 4 tahun (2016-2020). Kariernya dimulai sebagai pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi hingga juru bicara KPK.
Setelah mundur, Febri meneruskan karier di bidang hukum sebagai pengacara. Sebelum menjadi pengacara SYK, ia sempat membela Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, ajudan Kadiv Propam Polri kala itu sekaligus suaminya, Ferdi Sambo.