Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan menagih dan memburu aset terkait utang perdata dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Per Kamis (15/4), target jumlah aset dana BLBI yang diburu dan ditagihkan mencapai Rp110.454.809.645.467.
“Sesudah dihitung terakhir kali, kan hitungannya pernah menjadi 100 berapa triliun, pernah 109, pernah 110. Nah, hitungan terakhir per hari ini tagihan hutang dari BLBI setelah menghitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs uang, kemudian sesudah menghitung pergerakan saham dan properti yang dijaminkan per hari ini menjadi sebesar 110 triliun,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (15/4).
Jumlah tagihan kasus BLBI tersebut saat ini masih berupa uang tunai, properti, tabungan, saham, hingga uang asing. Satgas BLBI, kata dia, dibentuk untuk menagih dan memburu tagihan tersebut. “Kalau ditanya kenapa pemerintah baru bertindak, karena kami baru jadi pemerintah. Ini kan sejak tahun 2004 sudah beberapa kali ganti pemerintah,” tutur Mahfud.
Kasus BLBI, sambungnya, menyangkut tiga rezim pemerintahan. Yaitu, Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Presiden B.J Habibie mengeluarkan kebijakan out of court settlement dalam penyelesaian penyelewengan BLBI, dan Presiden Megawati Soekarno Putri mengeluarkan SKL (surat keterangan lunas).
“Karena sekarang sudah tidak ada kasus pidananya (pascaputusan Mahkamah Agung yang membebaskan Sjamsul Nursalim, Itjih, dan mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung) menyangkut pemerintah saat ini. (3 presiden tadi) semua itu benar (menurut putusan Mahkamah Agung yang menyatakan kasus BLBI persoalan perdata),” ujar Mahfud.
Namun, kata dia, ada kemungkinan menyeret pelaku dalam kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke ranah pidana. Namun, kemungkinan menyeret ke ranah pidana tersebut di luar kasus Sjamsul Nursalim, Itjih, dan mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung.
“Kalau dari sekian obligator-obligator (pemegang jaminan dalam kasus BLBI) ini melakukan tindak pidana, kami seret lagi ke ranah pidana, makanya ada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari Satgas,” ucapnya.
Perburuan aset tersebut dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada Selasa (6/4). Di dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi menugaskan lima menteri, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk melakukan penagihan dan memproses semua jaminan agar segera jadi aset negara.