close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Dokumentasi Kemendagri
icon caption
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Dokumentasi Kemendagri
Nasional
Sabtu, 25 Juli 2020 09:21

Kata Mendagri tentang pemakzulan Bupati Jember

Faida dimakzulkan DPRD melalui paripurna HMP, 22 Juli.
swipe

Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Tito Karnavian, angkat bicara terkait pemakzulan Bupati Jember, Faida, oleh DPRD melalui hak menyatakan pendapat (HMP). Disampaikannya di Kota Ambon, Maluku, Jumat (24/7).

"Bupati Jember ini, kan, ada istilahnya itu pemakzulan, ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya. Maka, prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA (Mahkamah Agung)," katanya.

Menurutnya, DPRD mesti meneruskan putusan paripurna terkait HMP ke MA guna uji materi dan pembuktian, apakah pemberhentian Faida cukup bukti atau tidak. "MA nanti akan menguji." 

"Setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan, katakanlah begitu Bupati Jember," sambungnya, melansir situs web Kemendagri.

Setelah ada keputusan MA, sambung Tito, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru bersikap. "Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung," tutupnya.

Sesuai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diusulkan kepada presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan MA atas pendapat DPRD, bahwa yang bersangkutan dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.

Dalam paripurna pada Rabu (22/7), DPRD Jember memutuskan memakzulkan Faida melalui HMP dengan dalih melakukan beberapa kesalahan. Mencakup kedudukan susunan organisasi tata kerja (KSTOK) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2020.

Mengenai KSTOK, Kemendagri telah melakukan pemeriksaan khusus pada 2019. Hasilnya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, direkomendasikan memerintah Faida mencabut 15 surat keputusan (SK) mutasi aparatur sipil negara (ASN) dan 30 peraturan bupati (perbup) terkait. 

Sedangkan APBD 2020, Faida dan DPRD telah membahasnya. Namun, tidak ada kesepahaman bersama lantaran masing-masing memiliki pemahaman dan program berbeda.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan