close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wartawan senior, Karni Ilyas. Instagram/@presidenilc
icon caption
Wartawan senior, Karni Ilyas. Instagram/@presidenilc
Nasional
Jumat, 04 Desember 2020 10:06

Kata pemilik tanah atas terseretnya Gories Mere-Karni Ilyas

Keduanya batal memiliki lahan yang diperjualbelikan menyusul batalnya kontrak karena sertifikat tak kunjung terbit hingga 2018.
swipe

Ahli waris pemilik tanah menyatakan perjanjian jual beli dengan Gories Mere dan Karni Ilyas sudah dibatalkan.

Ahli waris pemilik tanah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), angkat bicara mengenai terseretnya nama mantan Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gories Mere (GM) dan wartawan senior, Karni Ilyas (KI), dalam kasus sengketa tanah.

Kuasa hukum ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa, Muhammad Achyar, mengakui terjadi perjanjian jual beli tanah antara kliennya dengan Gories dan Karni pada 2017. Namun, dibatalkan karena sertifikat hak tanah tersebut tidak kunjung terbit hingga 2018.

“Perjanjian jual beli itu telah batal karena ternyata sampai tahun 2018 tidak terbit sertifikat hak milik atas bidang tanah tersebut. Jadi, tidak ada tanah Pak GM dan Pak KI di lokasi tersebut,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (4/12).

Karena perjanjian batal, Gories dan Karni tidak memiliki tanah di Labuan Bajo. Lahan itu sendiri kini sudah dijual ke seseorang bernama David.

“Yang ada itu tanah para ahli waris Daeng Malewa total luas kurang lebih 5 hektare (ha) yang telah dijual ke Pak David dan baru dibayar down payment. Belum bayar lunas. Akan dibayar lunas jika telah terbit sertifikat hak milik. Jadi, belum ada peralihan hak. Dan Pak David itu pembeli beritikad baik,” paparnya.

Di sisi lain, Adam Djudje, yang juga pemilik tanah sengketa tersebut, menjelaskan, tidak pernah ada perjanjian jual beli dengan Gories dan Karni. Dirinya pun tidak mengetahui kenapa keduanya terseret dalam kasus sengketa tanah tersebut.

"H. Adam Djudje tidak pernah menjual tanah di Toro Lema Batu Kalo itu kepada Pak Gories Mere dan Pak Karni Ilyas,” ucap kuasa hukum Adam, Gabriel Mahal, melalui keterangan resminya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan korupsi senilai Rp3 triliun atas penjualan tanah milik pemerintah di Labuan Bajo seluas 30 ha. Dari kasus tersebut, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan memeriksa sejumlah saksi. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kemudian memanggil Gories dan Karni untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu (2/12). Keduanya tidak hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan di Jakarta karena alasan Covid-19.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan