close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pendeta Saifudin Ibrahim yang diduga melakukan penistaan agama karena meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus. YouTube/Saifuddin Ibrahim
icon caption
Pendeta Saifudin Ibrahim yang diduga melakukan penistaan agama karena meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus. YouTube/Saifuddin Ibrahim
Nasional
Selasa, 10 Januari 2023 16:58

Kata Polri soal belum tangkap tersangka penistaan agama Saifuddin Ibrahim

Saifuddin Ibrahim berstatus buron sejak akhir Maret 2022.
swipe

Polri belum berhasil menangkap tersangka penistaan agama, Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses, sejak berstatus buron pada akhir Maret 2022 hingga kini. Padahal, lokasinya sudah jelas berada di Amerika Serikat (AS). Apa kendala kepolisian?

"Tentu ada kendala, salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda," ucap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (10/1).

Meskipun demikian, Ramadhan mengklaim, kepolisian tidak berdiam diri. Dicontohkannya dengan penerbitan red notice atas nama Saifuddin Ibrahim oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri alias Interpol Indonesia berkoordinasi dengan otoritas AS. 

"Tentu yang telah kita lakukan adalah sinkronisasi, termasuk sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia," ucapnya. "Proses ini masih berjalan. Nanti akan kita sampaikan [perkembangannya]."

Kasus ini muncul seiring viralnya video Saifuddin yang mendorong Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menghapus 300 ayat Al-Qur'an. Dia lalu dilaporkan kepada kepolisian, medio Maret 2022.

Kepolisian belum sempat memeriksa Saifuddin Ibrahim sejak adanya laporan tersebut. Sebab, yang bersangkutan berada di luar negeri.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Saifuddin diduga berada di AS. Penyidik lantas berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kemlu, hingga Biro Investigasi Federal (FBI).

Meskipun demikian, penyidik telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan cukup dalam serangkaian pemeriksaan, baik barang bukti berupa konten YouTube pelaku hingga 9 saksi dan 4 saksi ahli.

Saifuddin disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Belakangan, Saifuddin dikabarkan menjadi pemulung di AS. Hal tersebut terekam dalam video YouTubenya, di mana dia bersama rekan-rekannya di jalanan tengah memulung botol.

"Walaupun di negeri orang atau bagaimanapun kita, tetap maju meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di mana pun saya berada," tutur Saifuddin dalam tayangan streaming-nya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan