Calon Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono merespons kasus dugaan pemerkosaan prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj. (K) GER, oleh anggota Paspampres, Mayor Infanteri BF.
Yudo menegaskan, dirinya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait kabar tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini terjadi di Bali, pertengahan November 2022.
"Saya belum tahu itu. Nanti kita akan cek karena ini matra darat, kita ada Puspomad, ada Puspomal, dan Puspomau," ujar Yudo di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (2/12).
Meskipun demikian, jika sifatnya pidana, Yudo memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai hukum berlaku. "Pasti akan dilaksanakan proses hukum di POM masing-masing."
Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, memastikan Mayor BF akan dipecat dari satuan dan diproses secara pidana. Sejauh ini, pelaku telah berstatus tersangka dan ditahan Detasemen Polisi Militer TNI.
Mayor BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan. Pangkalnya, korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad, yang markasnya berada di Gowa.
"Bagi saya, keluarga besar TNI/Polri sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tandas Andika, Kamis (1/12).