close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengunjung berada di kawasan wisata Ancol, Jakarta, Senin (12/10/2020). Foto Antara/Hafidz Mubarak A/aww.
icon caption
Pengunjung berada di kawasan wisata Ancol, Jakarta, Senin (12/10/2020). Foto Antara/Hafidz Mubarak A/aww.
Nasional
Senin, 13 September 2021 20:07

Kawasan Wisata Ancol dibuka mulai besok

Pengunjung yang berekreasi ke Taman Impian Jaya Ancol wajib melengkapi dirinya dengan aplikasi PeduliLindungi.
swipe

Kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara akan kembali dibuka untuk umum. Pengelola kawasan itu, PT Pembangunan Jaya Ancol, akan melayani pengunjung umum mulai Selasa (14/9) besok dengan operasional pukul 06.00-21.00 WIB

Kawasan ini ditutup sejak pemerintah menempuh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Unit rekreasi yang dapat dinikmati antara lain pantai, Dunia Fantasi, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Ocean Dream Samudra, Gondola, dan Putri Duyung Resort. 

Selain itu, restoran yang ada di dalam kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol juga sudah dapat dinikmati dengan sejumlah penerapan protokol kesehatan (prokes) yang wajib dipatuhi.

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali, mengatakan, manajemen Ancol menyiapkan petugas patroli yang akan mengawasi dan memantau secara konsisten di kawasan rekreasi Ancol.

Ia memastikan, seluruh unit rekreasi yang dibuka sudah dilengkapi sertifikat Clean, Health, Safety, dan Environment (CHSE), termasuk sejumlah restoran yang ada di dalamnya. Seluruh karyawan dan petugas di Taman Impian Jaya Ancol juga sudah 100% divaksin.

Sahir menjelaskan, Taman Impian Jaya Ancol merupakan satu dari 20 destinasi wisata di Indonesia yang direkomendasikan beroperasi kembali dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi. Rekomendasi berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Rekomendaasi itu merupakan panduan bagi pelaku usaha pariwisata taman rekreasi untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan prokes yang ketat di dalam kegiatan usahanya selama masa PPKM Level 3 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Pelaku usaha pariwisata taman rekreasi, kata dia, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk men-screening semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi. "Ini sesuai ketentuan dari Kementerian Kesehatan," terang Sahir, disitat dari portal Pemprov DKI Jakarta.

Ia menyambut, baik kebijakan tersebut dan telah melakukan berbagai persiapan mulai dari peningkatan prokes berbasis CHSE dari Kemenparekraf sampai integrasi aplikasi PeduliLindungi.

Nanti, jelas dia, pengunjung yang berekreasi ke Taman Impian Jaya Ancol wajib melengkapi dirinya dengan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini berfungsi sebagai proses screening awal untuk menerapkan 3T yaitu testing, tracing, treatment.

Ia berharap, proses uji coba pembukaan kawasan rekreasi dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang sudah rindu liburan di Taman Impian Jaya Ancol. "Mari kita disiplin menerapkan prokes dengan baik agar aktivitas liburan menjadi aman dan menyenangkan," tandasnya.

Sebelum melakukan rekreasi, hal-hal ini wajib diperhatikan pengunjung:

1. Menginstall aplikasi PeduliLindungi dan memastikan bahwa pengunjung sudah dalam kondisi sehat sebelum melakukan rekreasi

2. Wajib sudah vaksin, minimal vaksin dosis pertama dan anak dibawah usia 12 tahun belum diizinkan untuk berekreasi

3. Membeli tiket secara online melalui Ancol.com

4. Menunjukkan bukti pembelian tiket secara online kepada petugas Gerbang Ancol sekaligus melakukan proses check in di aplikasi PeduliLindungi

4. Tidak diizinkan untuk berenang di Pantai dan wajib mematuhi seluruh peraturan yang ada di dalam kawasan wisata Ancol

5. Menerapkan protokol kesehatan secara disiplin selama berekreasi, seperti tetap menggunakan masker, menjaga jarak, tetap menjaga kebersihan tangan dengan hand sanitizer atau cuci tangan dengan air dan sabun serta tidak membuat kerumunan

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan