close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay.
Nasional
Kamis, 09 September 2021 07:40

Kebakaran Lapas Tangerang, pemerintah didesak lakukan investigasi 

Berdasar pemantauan ICJR, IJRS dan LeIP, selama tiga tahun terakhir terdapat 13 lapas yang mengalami kebakaran.
swipe

Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah segera menuntaskan persoalan over kapasitas atau overcrowding yang terjadi di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Desakan tersebut, disampaikan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) menyikapi kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 41 warga binaan 

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, menyatakan, kebakaran di lapas bukanlah kejadian baru di Indonesia. Berdasar pemantauan ICJR, IJRS dan LeIP, selama tiga tahun terakhir terdapat 13 lapas yang mengalami kebakaran. 

Dari 13 lapas yang terbakar, 10 di antaranya dalam kondisi overcrowding atau di ambang batas. Sementara, dari 10 lapas tersebut, sembilan lapas dalam kondisi overcrowding dan satu lapas di antaranya adalah lapas dengan jumlah penghuni hampir mencapai batas maksimum, yaitu Lapas Kabanjahe dengan jumlah penghuninya sudah 97% pada saat kebakaran terjadi.

"Sedangkan angka overcrowding di Lapas Klas I Tangerang mencapai 245% dan saat ini dihuni 2.069 orang. Hanya tiga lapas yang terjadi kebakaran dalam tiga tahun terakhir yang tidak mengalami kelebihan kapasitas," kata Erasmus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/9).

Kondisi lapas yang overcrowding, kata Erasmus berdampak pada rendahnya pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan. Para WBP tidak mendapatkan fasilitas layak seperti tempat tinggal, ruang sel memadai, sanitasi bersih, dan perawatan medis.

WBP dan tahanan yang ada dalam Rutan dan Lapas yang mengalami ketidakpuasan akan kondisi tersebut tidak akan menjamin ketertiban dan keamanan emosi yang kemudian berpotensi menciptakan kerusuhan.

"Ini terbukti banyaknya aksi kerusuhan di dalam Rutan dan Lapas yang berujung pada terbakarnya Lapas dan Rutan. Catatan kami, terdapat lima rutan dan lapas yang terbakar karena kerusuhan oleh penghuni. Salah satunya adalah kebakaran di Lapas Manado kelas IIA pada April 2020 yang diakibatkan oleh kerusuhan," tegasnya.

Overcrowding Rutan dan Lapas yang berimbas pada penganggaran dan fokus pengelolaan Lapas juga menajdi kendala tersendiri. Dengan kondisi Lapas saat ini, pengelolaan gedung dan fasilitas lapas menjadi tanda tanya. 

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly misalnya mengatakan, kebakaran di Lapas Klas I Tangerang diakibatkan oleh instalasi listrik yang buruk karena Lapas dibangun pada tahun 1971. "Dalam temuan kami ada tiga lapas yang terbakar dalam tiga tahun terakhir diakibatkan oleh arus pendek listrik," ungkapnya.

Dengan infrastruktur bangunan yang hampir sama, dan dengan kondisi overcrowding yang hampir merata, Erasmus mengungkapkan, kebakaran yang melanda Lapas Klas I Tangerang dapat terulang kapan saja di lapas lainnya. 

Insiden kebakaran ini harusnya menjadi sinyal bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi dan melakukan revitalisasi terhadap infrastruktur bangunan rutan dan lapas dengan sistem proteksi dan keamanan yang kuat.

"Sesuai dengan PP 16/2021 tentang Bangunan Gedung, demi terjaminnya keamanan dan keselamatan baik WBP dan tahanan maupun petugas," katanya.

Atas dasar itu, ICJR, IJRS, dan LeIP mendesak pemerintah melakukan investigasi menyeluruh dan evaluasi terhadap bangunan dan kondisi keselamatan Rutan dan Lapas, termasuk protokol keamanan dan penanganan kondisi darurat. Selain itu, ICJR, IJRS dan LeIP juga mendesak pemerintah segera menentukan langkah-langkah pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa dan jatuhnya korban, termasuk pemulihan dan pertanggungjawaban pada keluarga korban.

Untuk diketahui, keluarga korban tewas akibat peristiwa kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diidentifikasi. Keluarga mulai berdatangan sejak Rabu, (8/9) Pagi di Lapas kelas I Tangerang dan langsung diarahkan ke Ruang Crisis Center.

Pada pukul 13.30, keluarga korban masuk ke dalam bus untuk dirujuk ke RS Kramat Jati dengan bus milik Pemerintah Kota Tangerang. Jka memiliki kendaraan pribadi, keluarga bisa berangkat dengan kendaraan masing-masing.

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan