close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Antara Foto
icon caption
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Antara Foto
Nasional
Sabtu, 21 Desember 2019 12:42

PKS masih keberatan ada Dewas KPK karena alasan penyadapan

PKS mengaku dari dulu tidak setuju dengan revisi UU KPK.
swipe

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritisi ihwal keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) dalam struktur organisasi KPK. Sekalipun Dewas telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), PKS berpendapat keberadaan Dewas masih menjadi persoalan.

Politikus PKS, Indra, mengatakan keberadaan Dewas dari awal telah menjadi polemik. Apalagi tugas pokok dan fungsinya yang begitu besar. Karenanya, pimpinan KPK menjadi tidak ada gunanya.

"Buat PKS, kalau ada Dewas terhadap KPK, ini menjadi persoalan. Padahal sudah ada lembaga yang mengawasi, dalam hal ini DPR," kata Indra dalam diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).

Indra menyebut, dari awal PKS tidak setuju dengan revisi UU KPK, khususnya pada poin dewan pengawas. Menurut dia, adanya Dewas menjadi dalah satu bukti revisi UU KPK tekah melemahkan lembaga antirasuah itu.

Adapun salah satu yang ia kritisi yaitu kewenangan Dewas terkait penyadapan. Sebagaimana diatur UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kegiatan penyadapan harus seizin Dewas KPK.

"Kita tahu, tindak korupsi itu berlangsung dengan cepat  kalau dengan izin dulu, ternyata peristiwa penyuapannya itu terlewat momentumnya, maka peristiwa pidananya tidak bisa kita dapatkan," paparnya.

Kalaupun ada Dewas, seharusnya KPK tidak perlu izin dalam melakukan penyadapan. Seharusnya, kata dia, cukup dengan pemberitahuan saja. "Kalau ada abuse of power dalam melakukan penyadapan, tetap ada dewas yang melakukan pengecekan," ujar Indra.

Kendati demikian, Indra mengaku tidak skeptis dengan lima nama Dewas yang telah dilantik Jokowi. Menurutnya, keterpilihan lima nama tersebut patut diapresiasi, lantaran mereka memiliki catatan bersih dalam hukum.

Akan tetapi, tetap saja dengan konsep yang sudah salah sejak awal, potensi kesalahan pasti tetap akan ada. Indra mengatakan, kendati lima nama Dewas memiliki kredebilitas dan integritas tinggi, hal itu tidak menjadi jaminan.

"Tapi paling tidak, mereka orang-orang bagus. (Tapi) buat saya persoalannya bukan personilnya, tapi konsep dewas itu sendiri," terang dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah melantik pimpinan KPK periode 2019 hingga 2023. Selain melantik pimpinan KPK, Presiden Jokowi juga melantik lima anggota Dewas KPK.

Kelima anggota Dewas KPK itu adalah mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar, Mantan Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua DKPP Harjono, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Albertina Ho.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan