Ketua Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN) Sutrisno mengkritik kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo yang membolehkan lagi pemakaian cantrang dengan mencabut Keputusan Menteri KP No. 86/KEPMEN-KP/2016.
“Kebijakan Menteri (Kabinet Kerja 2014-2019) Susi (Pudjiastuti) kita anggap itu sudah berpihak kepada nelayan tradisional. Dalam pengelolaan perikanan ini, kita butuh keberlanjutan, bukan mengeksplorasi sumber daya ikan,” ujar Sutrisno dalam diskusi virtual, Selasa (21/7).
Sutrisno meminta Menteri KKP Edhy Prabowo mempelajari akar masalah penggunaan alat tangkap cantrang dan sejarahnya mengapa dilarang, khususnya dari aspek lingkungan.
Federasi Serikat Nelayan Nusantara, kata dia, akan terus menolak legalisasi cantrang. Penolakan nelayan bukan hanya karena cantrang mengeksploitasi sumber daya perikanan, tetapi juga demi memastikan ketersediaan sumber daya perikanan di laut Indonesia.
“Nah, saran saya mestinya yang dilakukan KKP bagaimana mencoba memetakan apa kira-kira alat tangkap yang canggih, tetapi tidak berpotensi merusak lingkungan. Ini mestinya dilakukan sejak lama, (Indonesia) kan kan punya lembaga riset,” ucapnya.
Senada, Sekretaris Jenderal Persaudaran Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) Masnuah menilai, legalisasi cantrang justru memperparah keadaan. Pasalnya, banyak perempuan nelayan yang terlibat berkonflik dengan sesama komunitas nelayan karena penggunaan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan atau varian jenis cantrang.
Ia menyayangkan konflik penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan tersebut belum juga selesai. “Bu Susi melarang cantrang saja masih banyak berkonflik, apalagi kalau cantrang diizinkan. Tambah seperti apa nantinya masyarakat pesisir yang belum selesai persoalannya ini,” tutur Masnuah.
Para nelayan perempuan kerap mengeluh karena konflik terkait alat tangkap ikan ini tak kunjung usai. Bahkan, kata dia, beberapa kasus, ketika nelayan perempuan ditabrak kapal, perahunya tenggelam, hingga jaring ikan dan mesin rusak.
“Apalagi dari pemerintah sendiri juga tidak ada ganti rugi. Jadi, saya rasa banyak kebijakan yang belum ramah kepada perempuan nelayan terkait program yang saya sebut tadi, seperti perlindungan nelayan,” ucapnya.
Diketahui, kebijakan pelarangan cantrang ditetapkan di era Menteri Susi Pudjiastusi. Namun, menteri berikutnya Edhy Prabowo mencabut Keputusan Menteri KP No. 86/KEPMEN-KP/2016 pada Senin (4/5).
Susi turut mengkritik kebijakan Edhy lewat akun Twitternya, “Ikan sudah banyak, saatnya kapal-kapal raksasa cantrang, trawl, purseiners, dll mengeruk kembali. Saatnya panen bibit lobster yang sudah ditunggu-tunggu Vietnam. Inilah Investasi yang kami banggakan,” pungkasnya.