Komisi Informasi Pusat (KIP) mendorong keterbukaan informasi atas kecelakaan maut di Cibubur yang terjadi kemarin (18/7). Kecelakaan itu terjadi karena Truk Pertamina menyeruduk mobil dan sejumlah sepeda motor yang berhenti di lampu lalu lintas.
Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha mengatakan, badan publik terkait musti bertanggung jawab secara keterbukaan informasi. Badan publik yang dimaksud dari dinas perhubungan maupun Pemerintah Kota Bekasi.
Dorongan imi sesuai perspektif Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Semua harus terbuka, tersampaikan ke masyarakat. Tinggal dilihat siapa badan publik terkait, apakah dinas perhubungan (dishub) pemerintah kota Bekasi atau lainnya yang terkait," kata Arya dalam keterangan, Selasa (19/7).
Arya menyebut, perihal pemasangan lampu merah dan dampaknya bagi lalu lintas merupakan klasifikasi informasi serta-merta yang terkait hajat hidup orang banyak. Hal itu sebagai subjek keterbukaan informasi publik yang harus disampaikan kepada masyarakat luas.
"Kecelakaan maut sebagai dampak, kebijakan pemasangan lampu merah, dan solusi rekayasa lalu lintas merupakan subjek keterbukaan informasi publik yang harus disampaikan kepada masyarakat luas karena terkait hajat hidup orang banyak," ujar Arya.
Terkait aspirasi forum komunikasi masyarakat Cibubur yang meminta pencabutan lalu lintas, Arya menjelaskan, hal tersebut juga memiliki kaitan dengan Pasal 10 Undang-Undang 14 Tahun 2008. Tujuannya agar masyarakat dapat mematuhi, beradaptasi, atau berpartisipasi memberikan masukan kebijakan apabila memberikan dampak luas, jadi seperti pro-kontra juga dimungkinkan sebagai realita.
"Ada pasal yang mengharuskan informasi disampaikan sesegera mungkin oleh badan publik apabila terkait adanya perubahan kondisi misalnya soal lalu lintas yang berdampak pada masyarakat luas," ucap Arya.
Sebelumnya, polisi menduga penyebab kecelakaan tangki Pertamina di Cibubur sekitar pukul 15.29 WIB, Senin (18/7), adalah rem tangki yang tidak berfungsi dengan baik atau blong. Kecelakaan ini bermula dari mobil tangkinya yang menabrak mobil dan motor di sana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dugaan itu muncul setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Korlantas Polri juga ikut berjibaku dalam olah TKP dengan Tim TAA.
"Dugaan sementara penyebab kejadian ini adalah adanya rem blong," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (19/7).
Zulpan menyebut, penanganan jenazah telah dibicarakan dengan pihak keluarga. Sebab, 10 jenazah juga berhasil diidentifikasi.
"Pihak dari Ditlantas PMJ telah melakukan komunikasi dengan para keluarga korban terkait dengan pengurusan jenazah," ujar Zulpan.
Polisi juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa naas ini. Kedua orang itu adalah Supadi sebagai sopir dan Kasiran yang merupakan kenek truk tangki BBM itu.