PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan, empat petugas Kereta Api (KA) yang tewas dalam kecelakaan Kereta Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dan Commuterline Bandung Raya, Jumat (5/1) pagi. Keempat korban tersebut yakni, seorang masinis, asisten masinis, paramugara dan security.
“Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas KA akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," kata EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji, dalam keterangannya.
Tidak ada penumpang yang menjadi korban jiwa dalam kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Cikuya, Cicalengka, Kabupaten Bandung. Namun, dari total 478 penumpang dari kedua kereta, ada sekitar 37 penumpang yang mengalami luka ringan dan telah dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.
Dengan rincian 32 orang dibawa ke RSUD Cicalengka, dua orang ke RS Edelweis, dua orang ke RS AMC, dan satu orang ke RS Santosa. Perlu diketahui, jumlah penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan KA Bandung Raya sebanyak 191 penumpang.
Di sisi lain, para penumpang yang selamat dan telah dievakuasi, langsung dibawa ke stasiun terdekat untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi yang telah disediakan oleh KAI.
“Saat ini, seluruh tim kami beserta pihak-pihak terkait seperti TNI/Polri, Basarnas, DJKA Kemenhub, KNKT, dan pihak-pihak lain sedang melakukan upaya penanganan kecelakaan kedua kereta tersebut,” jelas Agus.
Untuk mengatasi perjalanan sejumlah rangkaian KA lainnya yang akan melintas di jalur tersebut, KAI tengah melakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain. Karena peristiwa ini, KAI pun memohon maaf kepada para penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta, terutama ke wilayah tujuan, Bandung serta Surabaya.
“Jalur rel antara Haurpugur-Cicalengka untuk sementara tidak dapat dilalui akibat kecelakaan tersebut. KAI saat ini berusaha melakukan upaya evakuasi kepada para penumpang di dua KA yang mengalami musibah tersebut,” ujar Agus.
Kini, KAI masih terus mengupayakan evakuasi terhadap dua rangkaian kereta api yang terlibat kecelakaan dan terus melakukan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan. Sementara, bagi perjalanan KA yang akan melintas di wilayah Haurpugur-Cicalengka, KAI akan melakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain.
“KAI juga akan melakukan investigasi bersama KNKT untuk mengetahui penyebab kecelakaan. Informasi lebih lanjut terkait kejadian ini akan kami sampaikan pada kesempatan selanjutnya,” imbuh Agus.
Sebagai upaya pelayanan kereta api terdampak, KAI menerapkan pembatalan sejumlah KA serta memutar lintas KA. Berikut posisi kondisi lalu lintas KA di jalur antara Bandung-Cicalengka-Banjar pada Jumat (5/1), pukul 09:00 WIB:
A. KA yang perjalanannya dibatalkan, yakni:
- KA 92 (Lodaya) lintas Bd-Kya (SF 10 kereta)
- KA 6 (Argo Wilis) lintas Bd-Kya (SF 10 kereta)
- KA 182 (Baturraden Ekspres) lintas Bd-Kya (SF 8 kereta)
- KA 181 (Baturraden Ekspres) lintas Kya-Pwt (SF 8 kereta)
- KA 250 (Serayu) lintas Pwt-Kya (SF 7 kereta)
- KA 251 (Serayu) lintas Kya-Bd-Ckp (SF 7 kereta)
- KA 252 (Serayu) lintas Ckp-Kya (SF 7 kereta)
- KA 249 (Serayu) lintas Kya-Pwt (SF 7 kereta)
- KA 240 (Pasundan) lintas Kac-Kya (SF 8 kereta)
B. KA yang mengalami jalan memutar lewat Bandung (Bdg) – Cikampek (Ckp) – Kroya (Kya), yakni:
- PLB 92BK1 (Lodaya) lintas Bd-Ckp (SF 10 kereta)
- PLB 92BK (Lodaya) lintas Ckp-Cn-Kya (SF 10 kereta)
- PLB 6BK1 (Argo Wilis) lintas Bd-Ckp (SF 10 kereta)
- PLB 6BK (Argo Wilis) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Kya (SF 10 kereta)
- PLB 182BK1 (Baturraden Ekspress) lintas Bd-Ckp (SF 8 kereta)
- PLB 182BK (Baturraden Ekspress) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Pwt (SF 8 kereta)
- PLB 250BK1 (Serayu) lintas Pwt-Ppk-Cnp-Ckp (SF 7 kereta)
- PLB 249BK2 (Serayu) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Pwt (SF 7 kereta)
- PLB 240BK1 (Pasundan) lintas Kac-Ckp (SF 8 kereta)
- PLB 240BK (Pasundan) lintas Ckp-Cnp-Ppk-Kya (SF 8 kereta)
“Untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api,” jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antarkota yang mencapai lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapat pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, penumpang akan mendapat minuman ringan untuk keterlambatan kereta lebih dari 1 jam. Sedangkan bagi penumpang yang mengalami keterlambatan lebih dari 3 jam namun tidak membatalkan tiket, akan mendapat makanan berat dan minuman ringan dari KAI.
“KAI berkomitmen melakukan evaluasi melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan jajaran Kepala Daerah Operasi dan Divisi Regional guna peningkatan keselamatan perjalanan kereta api ke depannya,” tutur Joni.