Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan dua tersangka kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 yang terjadi di Perairan Selat Makassar.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Arisandi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Kedua tersangka yang ditetapkan adalah Supriadi selaku Nahkoda/Juragan KM Ladang Pertiwi 02 dan H Syaiful selaku pemilik kapal tersebut.
“Jadi telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana Pelayaran berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/173/V/2022/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sulsel, 30 Mei 2022,” kata Arisandi dalam keterangan, Kamis (2/6).
Menurut Arisandi, penetapan tersangka dilakukan karena mereka melanggar rumusan pasal 323 yang berbunyi Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000.
“Kemudian Pasal 310, setiap orang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,” ucapnya.
Tersangka S disangkakan pasal 323 undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Tersangka juga telah dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda Sulsel.
Sedangkan, tersangka Syaiful disangkakan pasal 310 undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Badan Pertolongan dan Pencarian Nasional (Basarnas) Sulawesi Selatan menyatakan satu jenazah korban KM Ladang Pertiwi 2 ditemukan di sekitar perairan Pulau Pamantauang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, pada hari kelima pencarian.
Penemuan korban diketahui lansia ini di sekitar Pulau Pamantauang oleh nelayan dengan perahu saat ikut melakukan pencarian para korban. Terkait dengan ciri-ciri korban, pihak keluarga sudah memastikan bahwa jenazah itu orang tua mereka.
Langkah selanjutnya, berdasarkan permintaan keluarga korban, kata dia, jenazah tetap berada di Pulau Pamantauang untuk diurus pihak keluarga, mengingat korban termasuk bagian keluarga dari penduduk di pulau sekitarnya. Tim SAR sudah koordinasi dengan tim DVI (Disaster Victim Identification) Polda Sulawesi Selatan untuk identifikasi dan DVI hanya meminta data keluarga sesuai KTP. Jenazah tidak dibawa ke Makassar.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sulawesi Selatan yang juga Ketua Tim DVI Polda Sulawesi Selatan Kombes Yusuf Mawadi mengatakan informasi penemuan jenazah itu sudah diterima di sekitar lokasi kejadian oleh pihak keluarga. Namun demikian, tim tetap berkoordinasi di sekitar tempat kejadian perkara untuk mengetahui kondisi korban dan terkait dengan perlunya identifikasi serta perlu atau tidak proses DVI. Pihaknya tetap berkoordinasi dengan tim di lapangan.
Sementara, Sekretaris BPBD Kabupaten Pangkajene Kepulauan Muhammad Arsyad membenarkan jenazah korban ditemukan nelayan dalam kondisi mengapung dengan tubuh membengkak. Korban merupakan warga Pulau Masalima, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkajene Kepulauan. Korban dikenali setelah keluarga melihat cincin di jarinya.
KM Ladang Pertiwi 2 tenggelam pada Kamis, 26 Mei, di Perairan Selat Makassar. Peristiwa itu baru dipastikan pada esok hari oleh tim SAR.
Awalnya, jumlah penumpang kapal kayu itu disebut 42 orang dengan korban dinyatakan selamat 31 orang dan hilang 11 orang. Setelah Basarnas Sulawesi Selatan memperbaharui data jumlah korban berdasarkan keterangan kepala desa setempat, dipasti penumpang sebanyak 50 orang. Jumlah korban dinyatakan selamat 31 orang, meninggal dunia 1 orang, dan dalam pencarian 18 orang.