close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anis Hidayah, pegiat Migrant Care. (Robi/ Alinea)
icon caption
Anis Hidayah, pegiat Migrant Care. (Robi/ Alinea)
Nasional
Senin, 19 Maret 2018 18:40

Kecolongan, buruh migran dieksekusi tanpa pemberitahuan

Satu lagi eksekusi buruh migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi. Mirisnya, ia tak mendapat pendampingan hukum dari 2004 hingga 2008.
swipe

Buruh Migran asal Indonesia Muhammad Zaini Misrin (53), Minggu (18/3) pukul 11.30 waktu Saudi, dieksekusi mati oleh Kerajaan Arab Saudi. Padahal sebelumnya tidak ada pendampingan yang dilakukan sejak 2004 hingga 2008.

Eksekusi yang dilakukan terhadap pria asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur ini tak disertai dengan pemberitahuan (mandatory consular notification) kepada perwakilan Indonesia di Saudi.

Peristiwa itu tak ayal menuai kecaman keras dari organisasi yang bergiat di pembelaan HAM dan buruh migran di antaranya Migrant Care, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jaringan Buruh Migran (JBM), Human Right Working Group (HRWG), dan Komisi Migran Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI).

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah menyampaikan, pihaknya mengecam apa yang dilakukan pihak Kerajaan Arab Saudi, karena telah melanggar HAM. Apalagi, jika dirunutkan secara kronologis, Zaini telah dipaksa dan diintimidasi oleh otoritas Arab Saudi untuk melakukan pengakuan bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan.

Diperparah lagi, dalam proses persidangan hingga akhirnya vonis hukuman mati menimpa Zaini, dia tidak mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka untuk mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial.

Dia juga menegaskan adanya kejanggalan dan ketidakadilan hukum yang terjadi pada Zaini, serta adanya pengabaian pada prinsip-prinsip fair trial. Hak terdakwa yang akan menghadapi hukuman maksimal pun dinafikan, mulai dari pembacaan dan proses pemeriksaan, peradilan yang memberikan vonis mati, hingga pelaksanaan eksekusi.

Anis membeberkan, Misrin sempat mengaku baru mendapatkan akses komunikasi dengan KJRI Jeddah pada November 2008, itupun setelah vonis hukuman mati dijatuhkan.

"Dia dipaksa untuk mengakui pembunuhan terhadap majikannya, padahal dia tidak melakukan perbuatan tersebut," katanya.

Dalam hal ini, apa yang dilakukan kerajaan Arab Saudi, dinilai telah melanggar tata krama hukum Internasional, dengan tidak pernah menyampaikan mandatory consular notification, baik saat proses peradilan baru akan dimulai dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati, ataupun saat eksekusi hukuman mati.

Upaya pemerintah dalam membebaskan Zaini

Zaini berasal dari Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Selama di Saudi ia bekerja sebagai sopir. Pada 13 Juli 2004, Zaini ditangkap polisi setempat dengan tuduhan membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Sindy.

Usai vonis mati dijatuhkan, Zaini baru mendapatkan akses kepada pihak KJRI Jedda. Lagi-lagi ia menegaskan, tak pernah membunuh majikan, dan hanya dipaksa mengakui perbuatan yang tak dilakukannya. Merespon pengakuan Zaini, KJRI Jeddah lantas memberikan surat permohonan kepada Menteri Luar Negeri Saudi Arabia untuk mengupayakan pembebasan atas hukuman mati tersebut. Hingga akhirnya, KJRI terus melakukan pendampingan sidang banding atas vonis itu, tepatnya pada 19 Oktober 2009.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo menjelaskan, sepanjang 2011 hingga 2014, KJRI Jeddah bberupaya mengumpukan bukti-bukti yang disampaikan dalam Mahkamah Banding untuk diinvestigasi ulang. Namun Zaini tetap harus menjalankan masa tahanan hingga menunggu saat pelaksanaan eksekusi. Puncaknya, upaya banding dan desakan investigasi ulang terhadap kasus ini belum membuahkan hasil.

Setidaknya sudah beberapa kali Jokowi meminta permohonan pengampunan pertama saat melakukan kunjungan ke Arab Saudi pada September 2015 silam. Pun pada saat kunjungan Raja Salman ke Indonesia pada Maret 2017 lalu. Tidak hanya itu, pada September 2017, presiden kembali mengirimkan permohonan pembebasan atas kasus Muhammad Zaini Misrin dan kasus-kasus PRT migran yang juga terancam hukuman mati.

Langkah terakhir pemerintah tersebut semakin menguatkan, Zaini tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh pihak Arab Saudi, akan tetapi mereka abai, hingga akhirnya Zaini Misrin tetap dieksekusi.

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan