Seluruh fraksi di DPR kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat hasil revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Ini berdasarkan rapat kerja (raker) pengambilan keputusan di Komisi II DPR, Selasa (19/9).
"Dari seluruh pandangan, seluruh fraksi dapat menyetujui dan kemudian sepakat untuk melanjutkannya pada tingkat kedua kecuali dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera," ucap Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dalam raker.
"Dari 8, 7 fraksi menyatakan setuju. Saya ingin bertanya dan mohon persetujuan dari Bapak-Ibu sekalian, apakah kita bisa [setujui] Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini?" tanya dia. Mayoritas peserta raker menjawab "setuju".
Raker turut dihadiri DPD RI dan perwakilan pemerintah terkait. Yakni, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ATR, dan Kepala Otorita IKN.
Sehari sebelum raker, Panitia Kerja (Panja) RUU IKN telah melakukan finalisasi hasil pembahasan. Pun menghasilkan draf final RUU untuk dilaporkan pada raker tingkat I di Komisi II DPR.
Pada kesempatan sama, Ketua Panja Pembahasan Revisi UU IKN, Junimart Girsang, menyampaikan, pihaknya dan pemerintah menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM). Misalnya, klaster pertanahan, pengelolaan keuangan, tata ruang, dan jaminan keberlanjutan.
Dalam proses pembahasan, ungkapnya, sebanyak 20 DIM tak berubah, 13 DIM mengalami perubahan redaksional. Seluruh fraksi DPR kecuali PKS dan Partai Demokrat memiliki pandangan sama atas 109 DIM.
Ada beberapa ketentuan yang diubah. Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), misalnya, diubah dan ditambahkan 1 ayat.
Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah dan ditambah 2 ayat. Adapun Pasla 15 ditambah 7 ayat.
Kemudian, disisipkan Pasal 15A di antara Pasal 15 dan Pasal 16, Pasal 16A di antara Pasal 16 dan Pasal 17, serta Pasal 24A dan Pasal 24B di antara Pasal 24 dan Pasal 25. Lalu, mengubah Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 32, Pasal 36.
Selanjutnya, menyisipkan Pasal 36A dan Pasal 36B di antara Pasal 36 dan Pasal 37. Selain itu, mengubah ketentuan tentang luas dan batas wilayah.