Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri, setelah dilantik langsung Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo di Gedung Raputama, Mabes Polri, Kamis (9/12).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, jabatan 44 eks KPK di ASN Polri setara dengan Detasemen Khusus (Densus) 88.
"Bintang dua yang memimpin. Kedudukan sama dengan Densus 88 langsung di bawah Kapolri," kata Dedi kepada awak media.
Dedi menyebut, penempatan atau tugas yang ditetapkan kepada 44 personel baru tersebut tidaklah sama. Tetapi, sesuai dengan latar belakang kompetensi.
"Makannya kemarin sudah dilakukan maping uji kompetensi untuk itu. Karena mereka memiliki rekam jejak yang berbeda-beda, kan tidak mungkin semua ditaruh situ," ujarnya.
Dedi mengatakan, setelah dilantik Kapolri, 44 personel tersebut akan menjalani pendidikan selama 14 hari.
"Sesuai persyaratan dari ASN maupun BKN harus mengikuti pendidikan selama 14 tempatnya di Pusdikmin Bandung. Tenaga pendidikannya yaitu dari Lembaga Instansi Negara," terangnya.
Kemudian, pada 1 Januari 2022 mereka akan diambil sumpah dan kemudian ditempatkan sesuai jobdesk dan kompetensi yang masing-masing dimiliki.