Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan, persekongkolan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, persekongkolan terlihat saat Supply Chain Financing (SCF) ke luar dan menggunakan vendor dengan modus proyek fiktif maupun mark-up. Alhasil, alih-alih suap, justru uang yang ada merupakan bentuk dan hasil kerja sama dengan pengusaha swasta.
"(Bukan suap) cenderung kongkalikong yah," kata Kuntadi kepada Alinea.id, Rabu (18/1).
Kuntadi menyebut, penyidik kini menelusuri aset yang masuk dalam radar tengah berada di dalam negeri. Persisnya masih Pulau Jawa.
Bila ditemukan, penyidik tidak akan berhenti. Asal-usul aset juga akan disisir untuk mengetahui apakah masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tidak.
Pemeriksaan pun dilakukan terhadap banyak pimpinan proyek. Mereka diminta klarifikasi sejumlah yang masih enggan dibeberkan.
"Ya makanya kami telusuri ini aset-asetnya dalam rangka menyembunyikan atau enggak," ujarnya.
Selain TPPU, penyidik juga enggan berpuas diri dengan tersangka yang ada. Penyidik akan kembali mengulik celah-celah yang memungkinkan untuk bertemu kembali dengan pihak bertanggung jawab lainnya.
"Masih berjalan. Nanti kita pelajari (tersangka baru)," jelasnya.