close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Supardi. Dok. Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Supardi. Dok. Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Kamis, 31 Maret 2022 08:19

Kejagung ajukan pemeriksaan WNA Prancis terkait korupsi Garuda Indonesia

Pengajuan pemeriksaan WNA Prancis melalui Kementerian Luar Negeri.
swipe

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melayangkan pemanggilan terhadap warga negara asing (WNA) yang berasal dari Prancis sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2011-2021.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat yang diproses dalam minggu ini dan akan tersalurkan lewat Kementerian Luar Negeri, kemudian menuju Kedutaan Besar. Ada sejumlah nama yang akan diperiksa dari Prancis.

“Pihak yang dari luar (Prancis) sudah mulai kami panggil, baru minggu ini pengiriman surat pemanggilan, prosesnya minggu ini,” kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (30/3).

Supardi menyebut, surat tersebut diharapkan segera mendapat respons dari pihak yang bersangkutan. Sehingga, penyidik bisa mengatur jadwal pemeriksaan dan kasus segera tuntas.

“Karena ini kan luar negeri, kedatangannya saya minta tentatif aja, yang penting klik kapan siap,” ucap Supardi.

Supardi menyampaikan, pemanggilan saksi dari internal maskapai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu juga masih berlanjut. Jadwal pemeriksaannya akan dimulai lagi pada pekan depan.

Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya potensi tersangka baru dalam kasus ini. Namun, Supardi menegaskan penyidik masih akan terus mendalaminya dan mencari semua alat bukti.

Sebelumnya, penyidik mengungkapkan, akan mengusut beberapa perusahaan asing yang diduga menerima keuntungan dari kasus ini.

"Kami usut nanti (perusahaan asing). Saat ini, masih proses," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, kepada Alinea.id, Selasa (1/3) malam.

Menurutnya, upaya tersebut dapat menimbulkan banyak manfaat, seperti pemulihan aset melalui perjanjian internasional ataupun arbitrase. Bahkan, Supardi melihat cara lain dalam penyelesaian kasus dengan perusahaan asing tersebut, yakni dasar hubungan baik kedua negara.

"Beberapa kasus tidak perlu pakai itu (pendekatan tindak pidana), tapi cukup hubungan baik," ujarnya.

Maskapai pelat merah itu diduga memberikan keuntungan bagi perusahaan Bombardier di Kanada dan perusahaan Aerei da Trasporto Regionale di Prancis selaku pembuat pesawat ATR 72-600. Lalu, ada dua lessor perusahaan yang menyediakan jasa leasing di Prancis dan Irlandia.

"Tapi, alurnya kami akan upayakan periksa dulu. Kalau enggak bisa, nanti kami pakai upaya internasional," ucap Supardi. 

Tim penyidik, kata Supardi, masih mempelajari sejumlah upaya untuk menetapkan pihak asing sebagai tersangka. Termasuk kemungkinan terkait dilakukannya ekstradisi bila menetapkannya menjadi tersangka.  

"Termasuk ekstradisi orang kan harus berstatus narapidana atau terdakwa. Kalau tidak bisa, kami akan menggugat secara internasional," ujar Supardi.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Vice President Strategic Management Office Garuda 2011-2012, Setijo Awibowo (SA), dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda 2009-2014, Agus Wahjudo (AW), dan Albert Burhan, Vice President (VP) Treasury Management PT Garuda Indonesia pada 2005-2012‎ sebagai tersangka dalam kasus ini.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan