Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum PT Sendawar Jaya terhadap perusahaan terpidana kasus Jiwasraya dan ASABRI Heru Hidayat, PT Gunung Bara Utama, dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan tersebut terkait sengketa lahan pertambangan batu bara 5.350 ha di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kejagung pun bakal mengajukan perlawanan. "Kita akan lakukan upaya hukum banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi pada Senin (19/6).
Korps Adhyaksa, sambungnya, juga memungkinkan melakukan gugatan balik atau rekovensi kepada PT Sendawar Jaya dalam perkara ini.
Menurut Ketut, gugatan PT Sendawar Jaya itu tidak matang sehingga mencari celah proses penegakan hukum. Dicontohkannya dengan mengajukan gugatan ke PN alih-alih Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN).
Kemudian, menempatkan kejaksaan sebagai pihak tergugat. Ia berpendapat, semestinya PT Sendawar Jaya langsung menggugat Heru Hidayat.
Selain itu, tidak mengajuka praperadilan ketika kejaksaan melakukan penyitaan sekaligus mengambil alih lahan tambang batu bara seluas 5.350 ha tersebut. Ia pun menyayangkan langkah hukum PT Sendawar Jaya.
"Lawannya bukan penegakan hukum saja, lawannya negara. Uangnya sudah masuk ke kas negara dan lawannya negara," ujarnya.
Terakhir, dalam perkara ini pihak Kejagung, kata Ketut bisa saja melalukan upaya gugatan balik atau gugatan rekovensi kepihak dari Sendawar Jaya atas perkara ini.
Diketahui, dalam amar Putusan Perkara Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan tambang batu bara sekitar 5.300 ha di Kutai Barat, Kaltim. "Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," demikian penggalan isi putusan, mengutip laman Makhamah Agung (MA).
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, PT Sendawar Jaya merupakan pemilik yang sah atas lahan/lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 ha di Kutai Barat. Selain itu, menghukum tergugat I atau perusahaan Heru Hidayat dan pihak-pihak yang menguasai lahan agar mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat.
Kemudian, meminta PT Gunung Baru Utama membayar ganti rugi materiil sebesar Rp834 miliar dan ganti rugi immateriil Rp10 miliar. Selanjutnya, Kejagung selaku pihak turut tergugat diminta tunduk dan patuh atas putusan ini.
"Menghukum turut tergugat (Kejagung) untuk mengembalikan kepada penggugat areal pertambangan seluas 5.350 ha di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, yang disita oleh turut tergugat," bunyi putusan lainnya.