Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari berkas banding empat terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor minyak mentah atau kasus mafia minyak goreng. Ini dilakukan sebagai modal untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Hukum kasasi itu ada syaratnya, berbeda dengan hukum banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (8/3).
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis ringan terhadap empat terdakwa mafia minyak goreng, 7 Maret 2023. Putusannya serupa dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dengan demikian, Lin Che Wei tetap dihukum 1 tahun penjara. Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya 8 tahun dan denda Rp1 miliar.
Kemudian, bekas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Daglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, divonis 3 tahun dari tuntutan 7 tahun dan Komisaris Wilmar Group, Master Parulian Tumanggor, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 12 tahun dan membayar uang pengganti Rp10,9 triliun. Adapun pejabat Musim Mas Group, Pierre Togar Sitanggang, divonis 1 tahun dari tuntutan 11 tahun dan uang pengganti Rp4,5 triliun.
Ketut melanjutkan, pelanggaran hukum dalam penerapannya akan menjadi fokus pada ranah kasasi. Dengan demikian, perlu melakukan kajian dalam melihat sejauh mana pengabaian peraturan undang-undang. "Maka, harus dipelajari dulu putusannya."