close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, di Gedung Bundar Kejagung. Alinea.id/Ayu Mumpuni.
icon caption
Direktur Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi, di Gedung Bundar Kejagung. Alinea.id/Ayu Mumpuni.
Nasional
Jumat, 20 Januari 2023 18:12

Kejagung berencana periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu terkait proyek BTS 4G

Pendalaman pemeriksaan berawal dari kecurigaan terjadinya akal-akalan dari kasus ini.
swipe

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali mengulik proses penganggaran proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022. Pasalnya, Kejagung menduga ada tindak pidana korupsi di proyek tersebut.

Terkait itu, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengaku, Kejagung hendak melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus tersebut secepatnya.

“Kami masih mendalami. Makanya dalam waktu dekat kami mau periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Jumat (20/1).

Pendalaman pemeriksaan berawal dari kecurigaan terjadinya akal-akalan dari kasus ini. Di mana Kejagung menemukan modus yang menjadikan proyek ini dibuat dalam tahun jamak.

Bila benar demikian, maka jaksa akan juga mendalami dari sisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun begitu, jaksa masih berfokus untuk mengulik dari sisi Kemenkeu.

Pada kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Anang dan Yohan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara, Galumbang ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Anang dinilai berperan signifikan pada kasus ini, karena dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa, dalam rangka menutup peluang para calon peserta lain. Sehingga, tidak terwujud persaingan usaha yang sehat, serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. 

Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark up sedemikian rupa.

Selanjutnya, Galumbang secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang. Tujuannya, agar dalam Peraturan Direktur Utama tersebut dapat menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara, Yohan dinilai melawan hukum karena telah memanfaatkan HuDev UI untuk membuat kajian teknis, padahal kajian tersebut dibuat yang bersangkutan. Di mana, kajian teknis tersebut dalam rangka mengakomodir kepentingan agar Anang dimasukkan ke dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau owner estimate (OE).

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan