close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Maret 2019. Google Maps/my d
icon caption
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Maret 2019. Google Maps/my d
Nasional
Jumat, 25 Maret 2022 11:05

Temui titik terang, Kejagung ambil sikap kasus minyak goreng awal April

Beberapa eksportir diduga menyalahgunakan izin ekspor minyak goreng 2021-2022, yang diatur dalam SK Dirjen Perdagangan Dalam Negeri 35/2022.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022. Status perkaranya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara. Hingga 14 Maret 2022, Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print 13/F.2/Fd.1/03/2022 pun diluncurkan.

“Tim penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022," katanya dalam keterangan, Jumat (25/3).

Ketut menyampaikan, setelah terjadi kelangkaan minyak goreng, pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya. Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 129 Tahun 2022.

Atas regulasi tersebut, terangnya, eksportir CPO dan turunannya harus melakukan DMO sebelum mendapatkan izin ekspor 2021-2022. Kewajiban tersebut dipenuhi dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO), dan faktur pajak untuk ditunjuk beberapa perusahaan.

Ketut menambahkan, berdasarkan Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendagri 35/2022 tanggal 4 Maret 2022, diduga beberapa perusahaan menyalahgunakan fasilitas ekspor minyak goreng. Bahkan, ada juga yang tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan.

"Antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20% menjadi 30%," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyelidiki ratusan eksportir minyak goreng. Persisnya, dugaan pelanggaran kebijakan DMO di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, mengatakan, penyidik sejauh ini masih meminta keterangan dari para eksportir. Keterangan yang didapatkan akan dianalisis guna menemukan tindakan pidana yang berakibat pada kelangkaan minyak goreng di masyarakat.

"Ada yang namanya domestic marketing obligation. [Penyidik] mendalami itu. Totalnya kalau eksportirnya banyak, 160-an yang diduga. Nanti yang mana saja? Kami belum tahu," katanya kepada Alinea.id, Rabu (23/3).

Menurut Supardi, pelanggaran DMO bisa diusut melalui tindak pidana ekonomi dan tindak pidana korupsi. Sebab, eksportir dikenai kewajiban memberikan 20% dari total produksi komoditas ekspornya supaya dijual dalam negeri.

"Kan, ada kewajiban 20%. Itu sudah besar, kan? Itu ke mana aja, sih?" tanya dia. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan