close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Kamis, 19 Januari 2023 11:38

Kejagung angkat bicara atas tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J

Kejagung sebut peran Putri Candrawathi hanya berada di lokasi saat kejadian.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan sejumlah alasan terkait perbedaan tuntutan pada lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Tuntutan pidana ini sempat jadi perbincangan publik karena dipandang tidak adil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemberian tuntutan menjadi berbeda karena mengikuti peran setiap terdakwa. Hal ini diharapkan dapat menjadi penjelasan bagi masyarakat.

"Penentutan tinggi rendahnya tuntutan kepada para terdakwa tergantung peran bukan hanya mens rea (niat)," kata Ketut di Kejagung, Kamis (19/1).

Ketut menyebut, peran kelima terdakwa berbeda satu sama lain. Namun yang jelas, peran Bharada E sangat mencolok.

Menurutnya, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal memang berada di lokasi dan waktu kejadian. Sayangnya, bukan mereka yang menghilangkan nyawa Brigadir J secara langsung.

"Bahrada E secara langsung menghilangkan nyawa Brigadir J," ujarnya.

Sebelumnya, awal pekan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dengan pidana penjara delapan tahun. Sementara pada Bharada E diberikan tuntutan 12 tahun penjara.

Sementara, pada Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Banyak hal yang memberatkan bagi Sambo adalah perbuatannya telah menghilangkan nyawa Brigadir J serta membuat keluarga besar almarhum berduka. Ia telah membuat gaduh masyarakat, dan mencoreng institusi Polri, apalagi banyak anggota polisi harus hancur kariernya.

"Hal yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo, tidak ada," ujar JPU.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan