close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Dok Kejagung.
Nasional
Kamis, 17 November 2022 10:53

Kejagung akan atur mekanisme persidangan yang dapat disiarkan pada kasus Sambo

Kejagung khawatir keterangan para saksi di sidang dapat diketahui oleh para saksi lainnya di luar persidangan.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan evaluasi terhadap persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J selama satu pekan ini. Evaluasi ini menjadi alasan kejaksaan untuk menunda persidangan itu dan akan dimulai lagi pada Senin pekan depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, evaluasi itu membahas teknis persidangan, teknis pengamanan, termasuk juga teknis publikasi. Poin publikasi atau penyiaran di media menjadi sorotan karena dikhawatirkan keterangan para saksi di sidang dapat diketahui oleh para saksi lainnya di luar persidangan.

“Biasanya kan banyak yang belum mengikuti aturan yang seharusnya untuk teman-teman media live, mungkin perlu ditertibkan," kata Ketut di Kejagung dikutip, Kamis (17/11).

Poin lain dari hasil dari evaluasi ini akan mengatur soal mekanisme agenda persidangan yang dapat disiarkan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 157 KUHAP, terkait para saksi yang tidak boleh berhubungan satu sama lain baik langsung maupun tidak.

“Nanti kalau saling mendengarkan saling mengingkari. Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materiil di persidangan baik bagi JPU, hakim, maupun penasihat hukum,” ujar Ketut.

Kendati demikian, kejaksaan hanya akan memberikan imbauan kepada media untuk tidak lagi menyiarkan keterangan para saksi. Teguran bersifat apapun tidak akan dilontarkan kepada media, pihaknya hanya meminta kesediaan media supaya dapat mengerti alasan tidak ada penyiaran bagi keterangan para saksi semata untuk kepastian hukum.

“Iya seperti ini kami imbau saja. Kami gak mungkin kasih hukuman (sanksi) ke teman-teman mediai,” ucap Ketut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tak menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadri Yosua atau Brigadir J dan perintangan penyidikannya (obstruction of justice) pada pekan depan, 14-18 November 2022. 

Persidangan baru bakal digelar kembali pada dua minggu ke depan, tepatnya 21-26 November. Kejaksaan menegaskan, pengunduran jadwal sidang Ferdy Sambo cs tersebut tidak terkait penyelenggaraan KTT G20 di Bali, 15-16 November.

"Enggak ada [hubungannya penundaan sidang dengan G20), kebetulan berbarengan saja waktu sidangnya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Jaksa Madya Ade Sofyansah, saat dihubungi, Sabtu (12/11).

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, peniadaan sidang Brigadir J ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan PN Jaksel.

"Karena akan dilakukan evaluasi jalannya persidangan dan pengamanan antara kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, dan BW," tuturnya.

Eks-Kasubdit di Jampidsus Kejagung ini menambahkan, evaluasi tersebut untuk menyiapkan pengamanan persidangan bagi semua pihak. 

 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan