Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggelar rapat dengan sejumlah pihak terkait untuk membicarakan pengelolaan aset produktif PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
"Itu jam 13.00 WIB (Selasa, 14/12), ada pertemuan di luar antara Asabri, kami (Kejagung), dan instansi terkait pengelolaan aset-aset yang produktif," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Supardi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/12).
Supardi menjelaskan, aset-aset produktif PT Asabri itu seperti, mal di Tanjung Pinang, mal di Ambon, dan hotel. Aset produktif tersebut diupayakan dapat dikelola pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Makanya masih dibicarakan yang pas dengan siapa. Kayak misalnya mal di Ambon. Itu kira-kira ke siapa yang mengelola. Apakah pemerintah daerah atau BUMD yang mampu?" ungkapnya.
Dengan begitu, profit yang dihasilkan akan diketahui bersama dan Kejagung bisa merampas keuntungan yang diperoleh.
Tetapi jika aset produktif tersebut tidak terbukti dari hasil korupsi, maka bisa dikembalikan.
"Tetapi nanti pada kasus berikutnya. Karena datanya sudah ada dan keuntungan yang diperoleh bisa untuk menutup uang pengganti," jelas dia.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri Heru Hidayat, dituntut hukuman mati. Alasannya, dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 18 UU Tipikor dan telah melakukan pencucian uang negara.
"Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.643.400.946.226 dengan ketentuan apabila terdakwa uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa penuntut umum (JPU).