close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono/Foto Dok. Kejagung
icon caption
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono/Foto Dok. Kejagung
Nasional
Selasa, 29 September 2020 18:48

Kejagung bakal ungkap dua inisial misterius di dakwaan Pinangki

Pemeriksaan saksi akan menjadi petunjuk pengungkapan inisial IF dan DK.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tetap akan mengungkap dua inisial di dalam dakwaan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang masih misteri.

Saat menawarkan fatwa MA, Jaksa Pinangki membuat rencana aksi atau action plan, di dalamnya tertulis nama Burhanuddin (BR) dan mantan Hakim Agung Hatta Ali (HA).

Dua inisial itu adalah DK yang disebut selaku penanggung jawab dalam action plane jawaban dari HA atas surat dari BR. Sedangkan IF selaku penanggung jawab atas action plane BR untuk menerbitkan intruksi terkait surat dari HA.

"Masih ada kemungkinan untuk membuka (dua inisial tersebut)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Dibeberkan Ali, sampai saat ini pemeriksaan saksi dan tersangka masih dalam proses, sehingga akan terbuka petunjuk-petunjuk baru. Namun, tidak disebutkan apakah petunjuk yang terkumpul hingga saat ini telah mengerucut kepada identitas keduanya.

"Di sini kan masih berproses, di pengadilan juga berproses. Kita lihat nanti setelah sama-sama berproses akan seperti apa," ujar Ali.

Diketahui, selain Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra, penyidik juga menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Andi ditetapkan tersangka karena dibawa oleh Jaksa Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra untuk menawarkan proposal fatwa MA.

Sementara, dari hasil pemeriksaan, Anita Kolopaking juga menerima uang senilai USD$50.000 dari tersangka Djoko Tjandra. Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penerimaan uang itu diduga atas jasa konsultan hukumnya.

Jaksa Pinangki pun telah menjalani persidangan perdananya pada Rabu (23/9). Dalam dakwaan jaksa kepada tersangka Pinangki disebutkan bahwa perjalanan bertemu dengan Djoko Tjandra dilakukan pada November 2019. Pertemuan itu terjadi di kantor tersangka Djoko Tjandra di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam dakwaan pun disebutkan pertemuan pertama tersangka Djoko Tjandra dan tersangka Jaksa Pinangki atas perantara Rahmat, seorang  pengusaha sekaligus pemilik Koperasi Nusantara.

Sejak awal, tersangka Jaksa Pinangki disebut telah bertujuan untuk menawarkan pengajuan membantu tersangka kasus korupsi Djoko Tjandra terbebas dari eksekusi hukuman saat kembali ke Indonesia.

Saat menawarkan fatwa MA, Jaksa Pinangki membuat action plane di mana dalam beberapa action tertulis nama Burhanuddin (BR) dan mantan Hakim Agung Hatta Ali (HA). Selain itu, tertulis inisial DK dan IF yang belum terungkap sebagai penanggung jawab sejumlah action.

Surat dakwaan itu dibacakan pada sidang perdana tersangka Jaksa Pinangki pada 23 September 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam surat dakwaan disebut tersangka Jaksa Pinangki disebut menerima uang USD$500 ribu sebagai uang muka atas perjanjian total fee USD$1.000.000.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan