Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero), Rennier Abdul Rahman Latief. Bekas Komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk ini sebelumnya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, banding diajukan lantaran tidak puas dengan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat. Sebab, vonis yang diberikan dinilai di bawah ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 dengan minimal kurungan badan 4 tahun penjara.
"Pidana penjara yang dijatuhkan terlalu ringan dan dirasa kurang memenuhi rasa keadilan," kata Ketut dalam keterangan, Senin (6/2).
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Rennier terbukti bersalah karena menikmati hasil korupsi ASABRI sebesar Rp254.234.900.000. Namun, terdakwa tidak dikenai membayar uang pengganti sehingga, menurut jaksa, pemulihan keuangan negara tak tercapai.
Vonis 1 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Rennier pun di bawah tuntutan jaksa, 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 5 bulan penjara. Selain itu, dituntut membayar uang pengganti Rp254,2 miliar dengan memperhitungkan aset milik terdakwa subsider 4 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana," bunyi pokok putusan itu.
Petikan putusan tersebut, kata Ketut, telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada 11 Maret 2022 dan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan tersangka dan/atau terdakwa dari tahanan.