Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi soal objek gugatan yang diajukan keluarga korban tragedi Semanggi I dan II ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono menegaskan, dalam kalimat Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menjadi objek gugatan terdapat penambahan.
Dalam rapat kerja dengan DPR, jelas dia, Burhanuddin hanya menyampaikan berdasarkan Pansus DPR bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Sedangkan kalimat dalam gugatan di PTUN menyatakan "...peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM".
Feri kemudian membantah adanya pernyataan terkait keharusan Komnas HAM untuk tidak menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM tersebut.
"Dalam rekaman, terbukti tidak ada pernyataan seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujar Feri di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).
Menurut Feri, objek gugatan tersebut pun salah karena berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Pasal 1 angka 1 adalah tindakan pemerintah. Sementara, jelas dia, objek gugatan tersebut hanyalah kalimat penyampaian informasi dari Burhanuddin atas hasil pansus DPR beberapa tahun silam.
"Jadi kami memandang bahwa banyak sekali kelalaian hakim di sini dalam proses memeriksa dan mengadili perkara," ucapnya.
Atas pertimbangan itu, Burhanuddin melalui pengacara negara akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Saat ini, tim pengacara negara telah merampungkann 80% syarat pengajuan banding.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menvonis pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.
Ketua tim hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut putusan PTUN Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT tertanggal 4 November itu juga mengabulkan seluruh gugatan Sumarsih, keluarga korban tragedi Semanggi. Jaksa Agung pun diminta membuat pernyataan mengenai perkembangan penanganan kasus itu.
"Mewajibkan Tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya," kata Isnur dalam konferensi pers secara daring hari ini.