Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan jumlah penyelamatan keuangan negara sepanjang 2020, yakni mencapai Rp226 triliun. Penyelamatan kerugian negara tersebut dari berbagai kasus perdarta yang ditangani bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Kiprah Datun selama 2020 sangat membanggakan, kontribusi berupa penyelamatan keuangan negara sebesar Rp226 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp18 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam keterangan resminya, Selasa (28/9).
Menurut Burhanuddin, hingga saat ini satu sumber kerugian negara adalah kehilangan barang milik negara ataupun kehilangan penguasaan atas aset negara. Penyebab lainnya karena pengawasan yang lemah dalam pengelolaan aset, khususnya yang dikerjasamakan dengan pihak lain.
Untuk itu, sambungnya, seluruh jajaran harus memiliki kompetensi yang baik untuk mendampingi setiap program pemerintah, seperti program pemulihan ekonomi nasional (PEN), serta upaya pemulihan, pengembalian, dan penyelamatan keuangan negara.
"Kondisi ini seharusnya menjadi tantangan dan menjadi salah satu fokus Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk mengurangi potensi terjadinya kerugian dimaksud,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan, Datun harus berupaya melakukan percepatan piutang negara eks tindak pidana korupsi. Untuk itu, Burhanuddin telah mengeluarkan Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI, di mana terdapat bab yang mengatur tentang pengelolaan piutang negara.
Salah satu tugas Datun saat ini adalah terkait penagihan uang negara dalam kasus BLBI, di mana terdapat 48 obligor BLBI yang harus mengembalikan uang negara.