close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Alinea.id/Ayu Mumpuni.
icon caption
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Alinea.id/Ayu Mumpuni.
Nasional
Rabu, 07 Oktober 2020 09:42

Kejagung belum sita aset tersangka gratifikasi di BTN

Kejagung sudah dilakukan penggeledahan dengan menyita dokumen dan berkas pengajuan kredit.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus gratifikasi dalam pemberian kredit Bank Tabungan Negara (BTN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, penggeledahan dilakukan dengan hasil menyita sejumlah dokumen. Namun, belum ada aset milik tersangka mantan Direktur Utama BTN H Maryono dan tersangka Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar yang disita penyidik.

"Sejak masuk proses penyidikan Agustus, sudah dilakukan penggeledahan dengan menyita dokumen dan berkas pengajuan kredit," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (7/10).

Febrie menuturkan, penyidik akan melakukan penggeledahan lagi untuk mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) para tersangka. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Masih didalami TPPU," ucap Febrie.

Untuk diketahui, penyidik Kejagung menetapkan tersangka mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019 H Maryono dan Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, keduanya ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengajuan kredit pada 2014 senilai Rp117 miliar.

Untuk memuluskan pengajuan kredit tersebut, tersangka Yunan Anwar memberikan Rp2,257 miliar kepada tersangka H Maryono. Pemberian kredit itu pun akhirnya dilakukan dengan mengambil alih dari Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.

Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan bukti tindak pidana serupa terhadap PT Titanium Properti pada 2013. Kali ini, kredit yang diajukan senilai Rp160 miliar dan uang pemulus Rp870 juta.

Kedua tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan di Rutan Guntur malam ini. Keduanya dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Tersangka H Maryono disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo kesatu KUHP. Lalu tersangka Yunan Anwar disangka pasal 5 ayat 1 hurf a atau b Undang-Undang Nomor 13 1999 sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 tentang Korupsi.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan