Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memanggil tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Fakhri Hilmi, pekan depan. Dirinya hingga kini belum ditahan.
"Jadwal pastinya belum ada. Tapi, mudah-mudahan pekan depan," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di kantornya, Jumat (26/6).
Menurutnya, penetapan tersangka Fakhri, yang juga Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dilakukan karena terbukti melakukan pidana berkaitan dengan seorang tersangka, Heru Hidayat.
Saat menjabat Kepala Departemen Pengawasan II OJK, Fakhri Hilmi didatangi Komisaris perusahaan Heru Hidayat, Erry Firmansyah, untuk memuluskan praktik lancung.
"Dia mendatangi Fakhri Hilmi untuk diminta supaya tidak ada tindakan pembekuan perusahaan untuk transaksi yang sedang berjalan," ucap Febrie. Penyidik hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk menentukan status Erry.
Febrie juga menjelaskan, 13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan tempat pencucian uang para tersangka dengan modus transaksi saham meski kondisinya tidak baik. Bahkan, disebut telah direncanakan.
Ke-13 korporasi manajemen investasi itu, adalah PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Aset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Management.