close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejagung belum menetapkan satu pihak pun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola timah, padahal penyidikan sudah 3 bulan. Google Maps/Ramadhan Zulfikar
icon caption
Kejagung belum menetapkan satu pihak pun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola timah, padahal penyidikan sudah 3 bulan. Google Maps/Ramadhan Zulfikar
Nasional
Senin, 08 Januari 2024 21:51

3 bulan penyidikan, Kejagung belum tetapkan tersangka kasus korupsi timah

Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir lebih besar daripada perkara PT ASABRI (Persero) sebesar Rp22,78 triliun.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka periode 2015-2022. Berdasarkan audit Badan Perencanaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan lebih besar daripada perkara PT ASABRI (Persero) sebesar Rp22,78 triliun.

"BPKP sudah masuk menghitung [kerugian negara]. Di kita (Jampidsus, red), itu melihatnya sangat besar sekali. Triliunan itu. Kalau kecil, kita serahkan ke kejari (kejaksaan negeri) saja," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, Jumat (5/1).

Kejagung mensinyalir terjadi pelanggaran terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah dengan swasta secara ilegal. Hasil pengelolaan itu lalu dijual kembali oleh swasta kepada PT Timah sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Febrie melanjutkan, kerugian negara dalam kasus Timah mencakup perekonomian negara. Pangkalnya, ada kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Kejagung pun telah menerjunkan tim ke lapangan untuk meninjau langsung.

"Kerusakannya berat itu. Anak-anak sudah lihat dari drone," jelasnya.

Dalam perkembangannya, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi. Beberapa di antaranya adalah Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjie alias Asin; Direktur dan pegawai PT Refined Bangka Tin, S dan RA; Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2021, AA; Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, FE; Direktur Utama PT PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MBG; dan Direktur Utama PT Tinindo Inter Nusa (TIN), ART.

Lalu, bekas Direktur Utama PT Timah, M. Riza Pahlevi Tabrani; Kepala Divisi Keuangan PT Timah, AU; Sales dan Marketing Senior Manager PT Antam, YH; dan karyawan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Butik Emas Antam LM Gading Serpong, MS.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Misalnya, uang senilai Rp76,4 miliar, US$1,547 juta, dan S$411.400; logam mulia berupa emas seberat 1.062 gram; hingga beberapa dokumen dan perangkat elektronik. Adapun penggeledahan menyasar kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, dan CV MAL. 

Belum ada tersangka

Sayangnya, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka sejak perkara naik ke tahap penyidikan, Oktober 2023. Febrie beralasan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah BPKP merampungkan pekerjaannya.

Hal ini pun menuai kecurigaan. "Kalau kasusnya cenderung jalan di tempat padahal sudah naik ke tahap penyidikan, berarti ada problem dengan kejaksaan," ucap peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI FH Unmul), Herdiansyah Hamzah, kepada Alinea.id.

Menurut Castro, sapaannya, semua pihak yang memiliki genus dengan perkara mestinya dipanggil dan diperiksa. Pertama, pihak yang diduga menikmati dan menggunakan hasil kejahatan atau follow the money.

Kedua, pihak yang memiliki kuasa dan kewenangan alias mempunyai otoritas terhadap lalu lintas izin usaha pertambangan. "Kedua pihak tersebut yang mesti disasar. Kalau penyidik serius, harusnya tidak lama untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini," jelasnya.

Di sisi lain, Castro mendorong Kejagung agar dapat memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut. Ini bisa terjadi jika perhitungan kerugian nyata sehingga dapat meyakinkan hakim di dalam persidangan.

Ia juga meminta perbedaan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara harus diperjelas. "Perhitungan valuasi ekonomi akibat aktivitas tambang penting untuk dimasukkan," sarannya.

Menurut Castro, upaya Kejagung dapat menggandeng BPKP tanpa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara perkara tersebut. Sebab, hakim yang nantinya memutuskan akan menggunakan data yang mana. "Tinggal bagaimana kemampuan meyakinkan hakim."

Penjelasan PT Timah

Sementara itu, PT Timah membenarkan lokasi IUP yang sedang didalami Kejagung merupakan wilayah kerja perseroan karena tersebar di Bangka Belitung dan Kundur. Namun, belum bisa memastikan memiliki hubungan kerja dengan beberapa perusahaan swasta yang digeledah. Dalihnya, nama-nama korporasi yang disebutkan berupa inisial.

PT Timah juga optimistis kasus ini tidak melibatkan anggota direksi maupun dewan komisaris lantaran masih tahap penyidikan. Pun mengklaim tidak melibatkan anak perusahaan.

Kendati begitu, Sekretaris Perusahaan PT Timah, Abdullah Umar, memastikan pihaknya melaksanakan langkah-langkah dan upaya terkait penyelamatan aset negara. "Dalam hal bijih timah dari dalam wilayah konsesinya," tulisnya melalui keterbukaan informasi pada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Abdullah melanjutkan, operasional perusahaan berjalan normal lantaran tidak terdampak penanganan perkara itu. Bagi PT Timah, sambungnya, pengusutan perkara oleh Kejagung hanyalah upaua pemerintah memperbaiki tata kelola pertambangan timbah di Indonesia sehingga berkontribusi maksimal bagi bangsa dan negara.

"Karena masih dalam penyidikan dan permintaan keterangan saksi-saksi, maka perseroan belum dapat menyampaikan hal lainnya," ucapnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan