Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus (timsus) untuk menyelidiki dugaan suap kepada bekas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Adi Toegarisman, terkait kasus dugaan korupsi hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengemukakan, tim dibentuk secara cepat guna mengetahui kebenaran dari kesaksian bekas Asisten Pribadi bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dalam persidangan. Namun, tidak disebutkan, berapa jumlah personel timsus itu.
"Kami sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki pernyataan itu. Ya, memang terkait kasus KONI, kan, katanya," tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Timsus bakal mulai bekerja per hari ini. Bahkan, menjadwalkan pemeriksaaan Ulum, pagi ini. "Memang ada sejumlah saksi yang akan kita periksa," akunya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (15/5), Ulum mengungkapkan, KONI bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sepakat memberikan sejumlah uang kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejagung. Tujuannya, mengamankan temuan auditor negara dan perkara.
Dia pun mengklaim, telah menyerahkan Rp3 miliar kepada Anggota BPK, Achsanul Qosasi dan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Adi Toegarisman, sebesar Rp7 miliar. Sumber uang berasal dari utang.
Sementara, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, ada indikasi keterkaitan Adi Toegarisman dalam kasus KONI. Ini dilihat dari rekam jejaknya yang sempat memulai penyelidikan perkara dan berhenti di tengah jalan. Apalagi, transparansi penanganannya tidak jelas sampai sekarang.